Revisi Undang-Undang Migas Bakal Untungkan Pertamina

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 10:03 WIB
Dalam setiap production sharing contract, Faisal Basri dkk mengusulkan agar Pertamina selalu dilibatkan untuk berpartisipasi mengelola blok migas.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri (kanan) didampingi Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Daniel Purba (kiri), Darmawan Prasodjo (tengah) ketika memberikan keterangan mengenai komposisi sumber BBM di Indonesia di Kementrian ESDM. (ANTARA FOTO/Reno Asnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau lebih dikenal dengan Tim Antimafia Migas tengah menggodok sejumlah usulan yang akan dimasukan ke dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dari beberapa usulan yang dibahas, Ketua Tim Antimafia Migas Faisal Basri menekankan pentingnya pengelolaan blok migas yang potensial untuk diprioritaskan kepada perusahaan migas nasional atau national oil company (NOC).

"Jadi sejak awal dibuat production sharing contract (PSC) ada yang diberikan ke NOC. Tidak seperti sekarang, sudah habis sisa-sisanya baru diserahkan Pertamina," kata Faisal di Jakarta, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain wacana penunjukan NOC dalam hal ini PT Pertamina (Persero), Faisal dan timnya juga sedang membahas usulan jangka waktu pengelolaan blok-blok migas. Ekonom Universitas Indonesia ini mengusulkan pemberian tenor untuk blok-blok migas harus mempertimbangkan cadangan serta kesulitan medan.

"Contohnya untuk kontrak-kontrak migas yang sulit, izinnya seharusnya bisa mencapai 50 tahun. Sedangkan yang gampang 10 tahun tapi tidak ada lagi perpanjangan," tuturnya.

Singgung Participating Interest

Di tengah pembahasan sejumlah usulan dalam draf Rancangan UU Migas, tim Antimafia Migas juga menyinggung isu mengenai pemberian hak partisipasi (participating interest/PI) kepada pemerintah daerah (Pemda). Faisal mengungkapkan, ada baiknya jika skema pemberian PI diubah menjadi skema lain agar Pemda tidak menanggung risiko atas pengelolaan blok Migas.

"APBD itu kecil dan 80 persennya untuk gaji pegawai. Kalau 20 persen sisanya itu untuk mengelola ladang (migas) dan ladangnya seperti kasus Lapindo, kan kasihan daerahnya harus ikut menanggung,” tegasnya.

Oleh karena itu, tim mengusulkan agar PI diganti dengan bagi hasil langsung. “Seperti pemerintah pusat dapat bagi hasilnya dan pemerintah daerah seharusnya dapat bagi hasil tanpa ada risiko bisnis sama sekali," kata Faisal.

Meski begitu, Faisal menekankan bahwa pihaknya belum rampung membahas mengenai usulan RUU Migas yang sedianya akan dibahas pemerintah bersama DPR tahun ini. "Masih ada petroleum fund dan lain-lain," pungkasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER