"Untuk seleksi calon penggunanya, kami serahkan prosesnya kepada bank-bank penyalur kredit karena kami yakin metode seleksi mereka cukup ketat,” ujar Syarif Burhanudin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (4/3).
Syarif mengatakan sudah banyak bank yang menyetujui cara kerja itu. Di antaranya adalah Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, hingga Bank Pembangunan Daerah terkait.
Setelah memperoleh izin dari bank, Syarif mengatakan calon pemilik tak serta merta bisa langsung mendapatkan hak milik atas rumah tersebut. Dengan rentang waktu yang cukup lama antara memperoleh izin kredit hingga mendapatkan hak milik diharapkan mampu mencegah calon pemilik rumah murah untuk menjual rumahnya ke pihak lain.
Berapa lama rentang waktu itu? “Kalau rumah tapak, setelah lima tahun jalan (kreditnya) maka langsung jadi hak milik. Sedangkan kalau rumah susun pemilik harus menunggu 20 tahun untuk bisa mengklaim kepemilikan rumah susunnya,” kata Syarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau rumah murah itu dilepas pemiliknya, maka harus diserahkan ke Badan Pengelola yang terdiri dari Perum Perumnas. Setelah itu, Badan Pengelola harus menyerahkan rumah itu lagi kepada MBR lain yang berminat untuk memiliki rumah murah yang dilepas tersebut,” tutur Syarif.
Mulai bulan April pemerintah akan memulai program satu juta unit rumah yang terdiri dari rumah bagi MBR dan Non-MBR. Pembangunan rumah MBR sendiri pada tahun ini ditargetkan akan berjumlah sekitar 600 ribu rumah di mana pemerintah akan membangun sebanyak 98.300 rumah, Real Estate Indonesia akan membangun 211.128 rumah, dan sisanya akan dikelola oleh Perumnas, BPJST, dan Bapertarim.
(ded/ded)