Persyaratan Ketat, Dijamin Rumah Murah Tepat Sasaran

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 09:24 WIB
Pemerintah menjamin, dengan persyaratan ketat, program perumahan rakyat akan tepat sasaran, yaitu untuk yang berpenghasilan Rp 4 juta dan Rp 7 juta.
Pengunjung melihat maket perumahan yang dipamerkan di sebuah pameran perumahan di Jakarta. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjamin, dengan ketatnya persyaratan, perumahan murah akan tepat sasaran. Masyarakat yang berpenghasilan rendah, maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun, yang berhak atas rumah itu.
 
"Untuk seleksi calon penggunanya, kami serahkan prosesnya kepada bank-bank penyalur kredit karena kami yakin metode seleksi mereka cukup ketat,” ujar Syarif Burhanudin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (4/3).

Syarif mengatakan sudah banyak bank yang menyetujui cara kerja itu. Di antaranya adalah Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, hingga Bank Pembangunan Daerah terkait.
 
Setelah memperoleh izin dari bank, Syarif mengatakan calon pemilik tak serta merta bisa langsung mendapatkan hak milik atas rumah tersebut. Dengan rentang waktu yang cukup lama antara memperoleh izin kredit hingga mendapatkan hak milik diharapkan mampu mencegah calon pemilik rumah murah untuk menjual rumahnya ke pihak lain.

Berapa lama rentang waktu itu? “Kalau rumah tapak, setelah lima tahun jalan (kreditnya) maka langsung jadi hak milik. Sedangkan kalau rumah susun pemilik harus menunggu 20 tahun untuk bisa mengklaim kepemilikan rumah susunnya,” kata Syarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif bilang rumah murah yang dimiliki hanya bisa dilepas oleh pemiliknya dengan tiga syarat, yaitu pindah lokasi tempat tinggal, tidak mampu menyicil rumah, atau meninggal dunia. Namun, rumah-rumah yang dilepas pemiliknya itu tidak bisa lagi dijual sembarangan demi memastikan bahwa rumah murah memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau rumah murah itu dilepas pemiliknya, maka harus diserahkan ke Badan Pengelola yang terdiri dari Perum Perumnas. Setelah itu, Badan Pengelola harus menyerahkan rumah itu lagi kepada MBR lain yang berminat untuk memiliki rumah murah yang dilepas tersebut,” tutur Syarif.

Dengan sistem yang cukup ketat ini, ia berharap bahwa rumah murah yang akan dibangun pemerintah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin akan tempat tinggal, bukan menjadi ladang usaha bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan di dalamnya.

Mulai bulan April pemerintah akan memulai program satu juta unit rumah yang terdiri dari rumah bagi MBR dan Non-MBR. Pembangunan rumah MBR sendiri pada tahun ini ditargetkan akan berjumlah sekitar 600 ribu rumah di mana pemerintah akan membangun sebanyak 98.300 rumah, Real Estate Indonesia akan membangun 211.128 rumah, dan sisanya akan dikelola oleh Perumnas, BPJST, dan Bapertarim.

(ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER