Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Bidik 90 Pengemplang Pajak

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 15:40 WIB
Sedikitnya 50 wajib pajak (WP) yang akan dikejar oleh para fiskus bergerak di bidang usaha pertambangan batubara serta sektor minyak dan gas bumi (Migas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik lebih dari 90 pengemplang pajak, baik badan usaha maupun individu, dalam proses pemeriksaan dan penagihan pajak khusus pada tahun ini. Sedikitnya 50 wajib pajak (WP) yang akan dikejar oleh para fiskus bergerak di bidang usaha pertambangan batubara serta sektor minyak dan gas bumi (Migas).

Hal itu merupakan instruksi khusus Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito kepada jajarannya, seperti tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Pemeriksaan Tahun 2015, yang terbit 13 Februari 2015.

Dalam beleid tersebut Sigit menjelaskan instruksi pemeriksaan khusus diterbitkan secara top-down oleh Kantor Pusat DJP berdasarkan analisis risiko manual.

Ada empat kategori WP yang menjadi target pemeriksaan khusus, yakni yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara dan sektor migas, WP yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan WP yang tergabung dalam satu grup, serta WP yang terindikasi melakukan transfer pricing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara dan sektor minyak dan gas bumi dilakukan terhadap minimal 50 wajib pajak," ujar Sigit.

Karenanya, DJP akan menjalin kerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk pemeriksaan khusus WP yang tergabung dalam satu grup, Sigit mengatakan DJP menargetkan minimal 10 grup WP badan termasuk orang pribadi yang terkait.

Sementara untuk pemeriksaan khusus WP yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transfer pricing dengan entitas di luar negeri akan dilakukan terhadap minimal 30 WP.

Selain itu, lanjut Sigit, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan akan menerbitkan instruksi pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual terhadap minimal tiga wajib pajak pada setiap Kanwil DJP. Penyelesaian pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual dapat dilakukan dengan atau tanpa menunggu tindak lanjut dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP sesuai dengan instruksi pemeriksaan khusus.

"Penerbitan instruksi pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual dilakukan mulai bulan Februari 2015," ujar Sigit menegaskan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER