Kejar Penunggak, Ditjen Pajak Incar Pemasukkan Rp73,5 Triliun

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 08:37 WIB
Target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan wajib pajak sebesar Rp 73,5 triliun pada tahun ini, meningkat empat kali lipat dibandingkan target 2014
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan wajib pajak sebesar Rp 73,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat 206,25 persen atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan target tahun lalu yang hanya Rp 24 triliun. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan wajib pajak sebesar Rp 73,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat 206,25 persen atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan target tahun lalu yang hanya Rp 24 triliun.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan rencana pasio penyelesaian pemeriksaan tahun 2015 ditetapkan sebesar 160 persen. Dengan memperhatikan target itu serta data jumlah dan sebaran fungsional pemeriksa pajak, target laporan hasil pemeriksaan (LHP) konversi tahun ini ditetapkan sebanyak 45.158 hasil pemeriksaan.

Semua itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Pemeriksaan Tahun 2015, yang ditandatangani Sigit Priadi Pramudito pada 13 Februari 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara nasional, target ACR (rasio cakupan pemeriksaan) untuk wajib pajak (WP) badan ditetapkan sebesar 1,99 persen dan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar 0,25 persen," ujar Sigit dalam surat edarannya.

Strategi Pemeriksaan

Untuk mencapai target tersebut, jelas Sigit, DJP telah menyusun strategi khusus yang menyasar pada WP tertentu yang memiliki potensi pajak yang dapat diidentifikasi. Selain itu, WP selaku penanggung pajak juga diketahui keberadaannya dan masih memiliki kegiatan usaha yang aktif.

"Setiap KPP (kantor pelayanan pajak) mengusulkan pemeriksaan khusus minimal satu Wajib Pajak untuk setiap AR (Account Representative) dan satu Wajib Pajak untuk setiap tim pemeriksa pajak," ujar Sigit menegaskan.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, Sigit menambahkan DJP melakukan kerjasama dengan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud meliputi Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (joint audit), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER