Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali menerapkan
sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
“Sekarang di tahun 2015, ada semacam rencana
sunset policy jilid dua”, kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/3).
Tax amnesty biasanya diterapkan dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo mengatakan kenaikan target perpajakan yang tinggi pada tahun ini membutuhkan upaya ekstra (extra effort). Tax amnesty menjadi salah satu cara yang diharapkan dapat membantu pencapaian target perpajakan tersebut.
“Extra extra effort itu salah satunya dengan tax amnesty,” tuturnya.
Tahun ini, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.484,6 triliun atau naik Rp 346 triliun dari realisasi penerimaan tahun lalu.
Sebagai informasi, saat ini program tax amnesty yang sudah berjalan adalah penghapusan sanksi administrasi bunga, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tertanggal 13 Februari 2015.
Baca juga : Genjot Penerimaan, Pemerintah Hapus Denda Bunga Utang Pajak .Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan sanksi administrasi yang dihapus adalah denda bunga sebesar 2 persen per bulan yang sebelumnya diberlakukan sebagai konsekuensi dari utang pajak atau kurang bayar pajak. Keringanan ini berlaku setahun dan hanya diberikan kepada WP yang melunasi utang pajaknya sebelum 2016.
"Wajib pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi," ujarnya menegaskan.
Untuk memperoleh keringanan tersebut, lanjut Menkeu, WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan bukti pelunasan utang pajak. Setelah itu, baru sisa sanksi administrasi yang melekat dapat dihapuskan.
PMK tersebut menerangkan setiap permohonan hanya berlaku untuk satu surat tagihan pajak. Kecuali, surat ketepatan kurang bayar pajak diterbitkan lebih dari satu kali, maka permohonan dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak dua kali," jelas Bambang.
(ags/gen)