Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mulai melayani penerimaan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sampai akhir Maret 2015. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan jumlah kekayaannya sepanjang tahun lalu tersebut, DJP menyediakan aplikasi
smartphone berbasis android yang dapat diunduh mulai hari ini.
Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP menjelaskan peluncuran aplikasi android untuk melaporkan SPT merupakan bentuk inovasi yang dilakukan instansinya untuk semakin mempermudah masyarakat melaksanakan kewajibannya.
Menurut Wahju, aplikasi tersebut bisa digunakan oleh WP yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi dengan formulir 1770 SS, atau untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang enggan repot mengunjungi kantor pajak di wilayahnya untuk menyerahkan SPT, bisa mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store. “Aplikasi tersebut bisa dicari dengan kata kunci ‘efiling 1770 SS’,” kata Wahju melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (11/3).
Aplikasi tersebut juga bisa diunduh dengan melakukan
scanning QR Code seperti pada gambar dibawah ini.
 QR code untuk mengunduh aplikasi pelaporan SPT Ditjen Pajak. |
Namun, Wahju mengingatkan bahwa saat ini banyak aplikasi pelaporan SPT yang muncul di Google
Play Store. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam mengunduh beragam aplikasi tersebut.
“Diingatkan kembali bahwa DJP tidak bertanggungjawab terhadap kemungkinan penyalahgunaan data atau informasi milik WP akibat menggunakan aplikasi selain yang kami informasikan tersebut,” ujar Wahju.
(gen)