Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar gembira bagi anda nasabah bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi sejumlah aturan mengenai rasio pembiayaan alias financing to value (FTV) untuk pembiayaan perumahan.
Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah ini akan terealisasi pada semester I-2015, jika usulan revisi disetujui oleh Bank Indonesia.
“Nantinya, aturan FTV menjadi 75 persen, dan uang muka menjadi 25 persen,” katanya, Kamis (12/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP, rasio FTV untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) tipe di atas 70 meter per segi sebesar 70 persen untuk rumah pertama, 60 persen untuk rumah kedua, dan 50 persen untuk rumah seterusnya.
Kemudian, rasio FTV KPRS untuk tipe 22 - 70 meter per segi sebesar 80 persen untuk rumah pertama, 70 persen untuk rumah kedua, dan 60 persen untuk rumah seterusnya.
“Kami berharap revisi perubahan FTV untuk bank syariah ini dapat segera diterapkan,” kata Buchori.
Regulator ingin melonggarkan aturan FTV karena bank syariah lebih besar terkena dampak pembiayaan perumahan dibandingkan bank konvensional.
“Market share bank syariah masih kecil jadi enggak terlalu berdampak terhadap ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Market Share yang Masih KecilBuchori juga menyebutkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah masih berada di bawah 5 persen dari total aset bank. Secara nasional masih berada di level 4,85 persen pada 2014.
Ia mengatakan hal itu terjadi karena komitmen dari induk bank syariah dalam mendukung permodalan bisnis syariahnya belum maksimal.
"Bank syariah saat ini kan banyak sekali. Tapi mengapa market share bank syariah enggak tumbuh-tumbuh? Itu karena belum ada dukungan atau komitmen kuat dari induknya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai regulator OJK akan mendorong induk bank syariah memberikan tambahan modal.
"Kita terus mendorong bank syariah untuk terus berusaha dan menembus 5 persen market share-nya. Oleh sebab itu, induknya juga harus kita dorong agar optimal dalam mengembangkan anak usahanya," ujarnya.
(gir/gir)