Menko Sofyan: Pelemahan Rupiah Bukan Desain Pemerintah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 12:10 WIB
"Target nilai tukar kami seperti yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Itu target pemerintah," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membantah telah membiarkan nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Jumat (13/3).

“Pemerintah Indonesia tidak punya kepentingan atas pelemahan rupiah seperti sekarang. Target nilai tukar kami seperti yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Itu target pemerintah," kata Sofyan sebelum memimpin rapat koordinasi guna membahas rupiah.

Menurut Sofyan, pelemahan nilai tukar rupiah yang jadi saat ini bukan karena faktor domestik. Secara umum, mata uang dolar Amerika Serikat memang menguat terhadap mata uang negara lain seiring dengan perbaikan ekonominya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu tidak ada di draft pemerintah, bahkan Bank Indonesia (BI) menjaga di pasar supaya swing (kurs rupiah terhadap dolar) tidak terlalu besar," kata Sofyan.

Sebagai informasi, hari ini nilai tukar rupiah dibuka menguat 9 poin (0,07 persen) ke level Rp 13.182 per dolar, setelah kemarin bergerak di kisaran Rp 13.134-Rp 13.221 per dolar.

Guna meredam kegundahan masyarakat atas terus melemahnya rupiah, Sofyan menyebut pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan penyelamatan rupiah yaitu:

- Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
- Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30 persen untuk pasar ekspor.
- Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
- Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal.
- Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
- Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
- Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER