Amandemen Kontrak Newmont Diteken Pertengahan Mei

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 13:20 WIB
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Kementerian ESDM telah menyepakati enam poin renegosiasi serta meneken nota kesepahaman amandemen kontrak.
Sejumlah alat berat melakukan aktivitas penambangan di lubang tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sekongkang, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Rabu (12/11). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto optimistis prosesi penandatangan amendemen kontrak pertambangan antara perseroan dengan pemerintah akan dilakukan Mei mendatang. Keyakinan tersebut disimpulkan seusai mantan bos PT Pertamina (Persero) itu melakukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Senin (16/3).

"Tadi kami rapat tentang jadwal amandemen kontrak yang akan bisa diteken pada pertengahan Mei," kata Martiono di Jakarta, Senin (16/03).

Martiono mengungkapkan dalam rapat tersebut dibahas pula mengenai jadwal berikut tahapan terkait finalisasi amendemen kontrak. Namun sayangnya, ia menolak membeberkan lebih lanjut mengenai tahapan finalisasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amendemen kontrak sendiri merupakan tindaklanjut dari kesepakatan enam poin sehubungan dengan upaya renegosiasi kontrak. Adapun keenam poin renegosiasi yang dimaksud meliputi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi saham, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

NNT diketahui telah menyepakati enam poin renegosiasi serta meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada 3 September 2014. Dalam MoU tersebut disebutkan keduabelah pihak yakni NNT dan ESDM menyekapati penyusunan amendemen kontrak selama 6 bulan atau hingga 3 Maret 2015.

Hanya saja, hingga batas waktu yang disepakati itu penyusunan amendemen belum selesai. Keduabelah pihak pun kemudian menyepakati tidak ada perpanjangan batas waktu penyusunan amendemen tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan draft amendemen kontrak NNT sudah selesai disusun. Oleh sebab itu, Sukhyar beralasan tak perlu perpanjangan batas waktu untuk penyusunan amendemen kontrak NNT. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER