Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari 42 jenis profesi di Indonesia. Mulai dari pedagang, anggota legislatif, sampai wartawan.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan pemerintah mengindikasikan masih ada ketidakpatuhan pembayaran pajak dari 42 profesi tersebut. Sehingga instansinya akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat dan mengirimkan tagihan untuk setiap kekurangan pembayaran pajak dari para wajib pajak individu yang menjalani 42 profesi itu.
“Selama nilai penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), harus bayar pajak dong,” kata Sigit kepada
CNN Indonesia di kediaman Menteri Keuangan, Selasa malam (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak menurut Sigit sudah memiliki seluruh transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pemilik pekerjaan tersebut. Transaksi itulah yang akan dijadikan basis penghitungan kekurangan pembayaran pajak setiap wajib pajak.
“Saya ada semua datanya anggota DPR beli mobil, apartemen, lalu wartawan gesek kartu kredit. Ada semua datanya. Itu yang akan kami kejar,” kata Sigit.
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar tersebut memperkirakan ada sekitar 44,8 juta orang yang memiliki pekerjaan di Indonesia, namun per 2 Januari 2015 tercatat hanya 26,8 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi yang beredar.
“Artinya masih ada potensi ekstensifikasi untuk wajib pajak pribadi. Saya hitung kami bisa mengejar Rp 40 triliun dari situ,” tegasnya.
S
ecara kumulatif, target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp. 1.294,3 triliun. Dari angka tersebut, menurut Sigit angka penerimaan rutin yang bisa diperoleh pemerintah ada sebesar Rp 901,1 triliun.
Kemudian yang akan dikejar melalui program
extra effort sebesar Rp 390,2 triliun, terdiri dari yang diperoleh dari
law enforcement Rp 22,5 triliun dan kegiatan pengawasan Rp 367,7 triliun.
Potensi penerimaan dari kegiatan pengawasan yang dimaksud Sigit kemudian diturunkan lagi menjadi tiga yaitu dari hasil pemeriksaan sebesar Rp 73,5 triliun, ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak non karyawan Rp 40 triliun, dan ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak badan Rp 254,2 triliun.
Operasi PasarMenteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memberi sinyal bahwa pemerintah juga akan melakukan operasi pasar untuk menambah penerimaan pajak tahun ini.
“Jadi jangan kaget kalau sewaktu-waktu ada petugas pajak yang melakukan operasi pasar ke ITC-ITC atau pusat perbelanjaan. Para pedagang itu omzetnya luar biasa besar, tetapi belum tentu bayar pajak dengan betul,” tegas Bambang.
Secara keseluruhan, berikut daftar 42 profesi yang menjadi objek ekstensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan:
1 Akuntan
2 Anggota legislatif
3 Anggota lembaga tinggi negara
4 PNS dan TNI/Polri
5 Apoteker
6 Arsitek
7 Bidan
8 Bupati
9 Dokter
10 Dosen
11 Duta Besar
12 Guru
13 Industri
14 Karyawan BUMD
15 Karyawan BUMN
16 Karyawan swasta
17 Konstruksi
18 Konsultan
19 Mekanik
20 Notaris
21 Pedagang
22 Penata busana
23 Penata rambut
24 Penata rias
25 Peneliti
26 Pengacara
27 Penterjemah
28 Penyiar Radio
29 Penyiar TV
30 Penyelenggara eksekutif
31 Perancang busana
32 Perawat
33 Perdagangan
34 Peternak
35 Pialang
36 Pilot
37 Promotor acara
38 Psikiater/psikolog
39 Seniman
40 Transportasi
41 Wartawan
42 Wiraswasta
(gir/gir)