Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyindir upaya pemerintah yang akan menerapkan beberapa aturan pengenaan pajak kepada para pelaku usaha di saat dunia usaha sedang dihantam pelemahan rupiah. Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak harus memilih waktu yang tepat untuk memajaki para pelaku usaha.
"Kami memahami niat keinginan negara buat meningkatkan pendapatan pajak. Cuma
timing-nya rada
wrong time," kata Suryo di Jakarta, Rabu (17/3).
Menurutnya rencana pemerintah yang berusaha meningkatkan 40 persen penerimaan pajak terjadi pada saat masa sulit seperti ini. Dia menilai ekstensifikasi yang dilakukan DJP terlalu membabi buta dan terlalu instan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir kalau harus mencapai 40 persen seperti
nembakin binatang di kebun binatang. Perlu dipikirkan matang-matang, apakah itu yang perlu dilakukan," ujarnya.
Memang, saat ini menurut Suryo dunia usaha tengah direpotkan dengan pelemahan rupiah.
"Kalau pada saat iklim sedang bagus, kalo dikejar-kejar sih tidak apa-apa. Tapi kalau saat sekarang ini yang mana pengusaha sudah babak belur mau dihantam dengan pajak lagi itu akan sangat berbahaya," katanya.
"Marilah kita duduk bersama-sama untuk memikirkan strategi apa yang paling jelas. Tapi saya dukung juga kalau tujuannya baik, tapi mengerti juga situasi sedang sangat berat untuk dunia usaha," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan membidik 42 profesi potensial pajak yang sebagian besar bergerak di sektor jasa seperti dokter, seniman, pengacara, akuntan, hingga wartawan. Adanya penambahan pajak dari profesi potensial yang sebesar 44,8 juta penduduk ini diharapkan bisa menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 40 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan pemerintah mengindikasikan masih ada ketidakpatuhan pembayaran pajak dari 42 profesi tersebut. Sehingga instansinya akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat dan mengirimkan tagihan untuk setiap kekurangan pembayaran pajak dari para wajib pajak individu yang menjalani 42 profesi itu.
“Selama nilai penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), harus bayar pajak dong,” kata Sigit kepada CNN Indonesia di kediaman Menteri Keuangan, Selasa malam (17/3).
(gir/gir)