Presiden Minta Ditjen Pajak Berupaya Kejar Target

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 17:14 WIB
Presiden Jokowi meminta agar Ditjen Pajak berupaya mengejar target pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294,3 triliun.
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 secara langsung. Presiden Joko Widodo menyempatkan untuk memberikan pengarahan pada seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar Ditjen Pajak berupaya semaksimal mungkin untuk menembus target pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp1.294,3 triliun.

"Kita diminta tanggung jawab untuk mencapai penerimaan, dia memotivasi kita untuk bekerja lebih baik," kata Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Presiden Jokowi memberi arahan pada pegawai Kemenkeu, khususnya pegawai pajak yang bertugas mengumpulkan penerimaan agar berusaha keras mencapai yang ditargetkan, termasuk masalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen pada pengguna jalan tol yang mengalami penundaan.

"Bukannya enggak jadi, tapi akan kita ubah skemanya. Intinya sesuai arahan Presiden barusan, kami akan genjot penerimaan berdasarkan perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran tanpa harus menganggu dunia usaha. Itu pesannya dan itu sudah ditangkap dengan baik," kata Bambang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan mencabut Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol yang akan diberlakukan pada 1 April mendatang.

Alasan pencabutan tersebut karena ada permohonan dari Presiden Jokowi yang menganggap pengenaan pajak tol akan berbarengan dengan kenaikan sejumlah harga barang dan jasa seperti elpiji dan tarif dasar listrik. Dengan adanya PPN 10 persen dikhawatirkan dapat meningkatkan harga barang. Namun, karena bersikeras pajak tol harus jalan, Sigit akhirnya mengirimkan draf peraturan pemerintah (PP) pada Presiden Jokowi.

"Mau enggak mau kita buat PP dulu untuk pengecualian. Jadi pengecualian untuk barang-barang strategis, pengecualian kendaraan besar, jadi lebih ke orang pribadi golongan 1," kata Sigit. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER