Ota, begitu dia akrab disapa, menilai tiga dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke nahkoda MV Hai Fa sudah jelas terbukti melakukan illegal fishing.
Pertama kapal tersebut tidak mempunyai SLO atau Surat Layak Operasi dan alat pelacak kapal (VMS ) dalam keadaan mati. Kemudian kapal berbendera Panama itu juga mengangkut 15 ton hiu martil terlarang yang akan diekspor ke Tiongkok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses perkembangan penyidikan, dari tiga barang bukti yang diajukan hanya satu bukti yang bisa dipertanggungjawabkan yaitu hanya ditemukan 15 ton hiu martil.
"Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi kami memang ganjil," katanya.
Secara umum Ota menuturkan penyidikan kapal MV Hai Fa dilakukan oleh TNI AL bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP khususnya Satgas Anti Illegal Fishing hanya melakukan koordinasi, asistensi, dan konsultasi. Penyidik ini yang membawa Hai Fa ke tingkat Pengadilan melalui Kejaksaan.
"Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," katanya. (gen)