Tim Anti Illegal Fishing Soroti Vonis Ganjil Kapal MV Hai Fa

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 06:59 WIB
Dari tiga bukti yang diajukan, majelis hakim hanya menganggap satu bukti yang sah bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan pembuatan keputusan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu Sekretaris Angkatan Laut Amerika Serikat Ray Mabus di Jakarta, Senin (23/3). (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua  Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menilai hasil tuntutan awal jaksa di Pengadilan Perikanan Negeri Ambon terhadap kasus kapal 'jumbo' MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan dianggap ganjil.

Ota, begitu dia akrab disapa, menilai tiga dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke nahkoda MV Hai Fa sudah jelas terbukti melakukan illegal fishing.

Pertama kapal tersebut tidak mempunyai SLO atau Surat Layak Operasi dan alat pelacak kapal (VMS ) dalam keadaan mati. Kemudian kapal berbendera Panama itu juga mengangkut 15 ton hiu martil terlarang yang akan diekspor ke Tiongkok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21 itu setelah melalui jaksa peneliti, artinya semua bukti sudah solid," kata Ota kepada wartawan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).

Dalam proses perkembangan penyidikan, dari tiga barang bukti yang diajukan hanya satu bukti yang bisa dipertanggungjawabkan yaitu hanya ditemukan 15 ton hiu martil.

Sementara terkait tidak dimilikinya SLO, kapal MV Hai Fa dinilai hakim Pengadilan Perikanan Negeri Ambon justru telah memiliki SPB atau Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar Wanam, Papua. Kemudian terkait tidak aktifnya VMS dinilai lebih disebabkan oleh steker listrik kapal dalam keadaan rusak.

"Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi kami memang ganjil," katanya.

Secara umum Ota menuturkan penyidikan kapal MV Hai Fa dilakukan oleh TNI AL bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP khususnya Satgas Anti Illegal Fishing hanya melakukan koordinasi, asistensi, dan konsultasi. Penyidik ini yang membawa Hai Fa ke tingkat Pengadilan melalui Kejaksaan.

"Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER