Mulai 1 April Tarif KRL Dihitung per Kilometer

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 12:59 WIB
Skema tarif baru membuat beberapa rute perjalanan mengalami penurunan dan kenaikan tarif. Namun uang jaminan kartu KRL dan pinalti dipastikan naik.
Situasi penumpang KRL di Stasiun Juanda Jakarta. Mulai 1 April, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan skema tarif KRL baru. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mengubah sistem penerapan tarif kereta rel listrik (KRL) per 1 April 2015. Jika selama ini tarif dihitung berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati setiap penumpang, maka mulai awal bulan depan dihitung dengan mekanisme progresif berdasarkan kilometer (km) yang ditempuh penumpang.

Dwiyana Slamet Riyadi, Direktur Operasi dan Komersial KCJ menjelaskan setiap 1 km jarak yang dilalui, penumpang dikenakan tarif Rp 200. Namun ada pemberlakuan tarif minimum, di mana untuk 1-25 km pertama yang dibayarkan penumpang hanya Rp 2 ribu dan kelipatan 1-10 km berikutnya sebesar Rp 1.000.

"Perhitungannya 1-25 km pertama, kalau dihitung 25 x 200 seharusnya jadi Rp 5 ribu, tetapi karena ada subsidi Rp 3 ribu, yang dibayarkan hanya Rp 2 ribu,” jelas Dwiyana di kantor KCJ, Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan besaran subsidi Rp 3 ribu tersebut hanya berlaku untuk 1-25 km pertama, sedangkan untuk 1-10 km berikutnya hanya Rp 1.000 atas tarif normal yang dibebankan Rp 2 ribu. Dengan demikian, biaya yang harus dikeluarkan pebumpang KRL untuk 1-10 km berikutnya hanya Rp 1.000.

"Melalui mekanisme baru pada penghitungan tarif tersebut maka sejumlah relasi pada perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif turun, atau naik, dan juga masih ada yang tetap," jelasnya.

Eva Chairunisa, Manajer Komunikasi KCJ, mencontohkan relasi perjalanan KRL yang tarifnya tetap antara lain Bogor-Jakarta Kota tetap Rp 5 ribu per penumpang dan Tanah Abang-Sudirman tetap Rp 2 ribu per penumpang. Sementara untuk tarif yang naik antara lain rute Bogor-Tanah Abang dari Rp 4.500 menjadi Rp 5 ribu per penumpang.

Sejumlah rute perjalanan KRL juga ada yang mengalami penurunan tarif dengan skema baru ini, antara lain Cilebut-Tanah Abang turun jadi Rp 4 ribu dari sebelumnya Rp 4.500 per penumpang, Duri-Tangerang dari Rp 2.500 jadi Rp 2 ribu per penumpang; dan Bekasi-Jakarta Kota turun jadi Rp 3 ribu dari Rp 3.500 per penumpang.

Uang Jaminan dan Pinalti

Eva menambahkan pemberlakuan sistem tarif baru ini menimbulkan konsekuensi naiknya uang jaminan dan pinalti pada tiket harian berjaminan (THB) serta saldo minimum dan pinalti kartu multi trip (KMT).

"Untuk jaminan kartu THB, dari yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu,” jelasnya.

Sementara untuk pinalti, kata Eva, mengalami kenaikan untuk kartu trayek bulanan (KTB) dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu, sedangkan untuk KMT dari Rp 7 ribu menjadi Rp 11 ribu. Sementara untuk saldo minimum yang hanya dipersyaratkan bagi KMT juga naik dari Rp 7 ribu menjadi Rp 11 ribu.

“Perubahan tarif ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Angkutan Orang dan Kereta Api,” jelas Eva. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER