Menteri Susi Putuskan Tak Perpanjang Moratorium Kapal Ikan

Elisa Valenta Sari, Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 14:20 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti akan memperketat aturan pemberian izin tangkap bagi kapal eks asing setelah moratorium kapal tidak berlaku lagi.
Sejumlah kapal bersandar terpaksa berhenti melaut dan harus bersandar di pelabuhan muara baru jakarta akibat peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2014 tentang pelarang berlayar bagi kapal eks asing, Jumat (20/3). (CNN In
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak akan memperpanjang aturan moratorium terhadap kapal ikan eks asing dengan bobot lebih dari 30 gross ton (GT) yang akan kadaluarsa mulai 1 Mei 2015. Artinya Peraturan Menteri Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia tidak akan berlaku lagi setelah tanggal tersebut.

Hal itu disampaikan Susi usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengenai penanganan praktik illegal fishing di kantor Indroyono.

"Moratorium tidak akan diperpanjang. Namun law enforcement-nya diperkuat," ujar Susi, Jakarta, Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menjelaskan setelah aturan moratorium dicabut, instansinya akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperketat aturan dalam pemberian izin tangkap bagi kapal-kapal eks asing. Susi juga melibatkan tim verifikasi dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga Kepolisian.

“Kami akan membuat aturan-aturan tangkap yang sustainable. Tapi kami akan atur dari wilayah pengelolaan perairan (WPP), analisa kapal, dan penggunaan alat tangkapnya. Hal itu akan kami umumkan setelah penyelidikan," kata Susi.

Susi mengatakan, saat ini beberapa kapal tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Analisa Evaluasi (Anev) dari Satgas Anti Illegal Fishing yang saat ini tengah dilakukan. Nantinya hasil penyelidikan dari Anev akan menjadi rekomendasi untuk KKP guna menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Namun Susi memastikan, 870 kapal dari 1.320 kapal yang masuk daftar pemeriksaan Tim Anev tidak lolos kualifikasi. "Kapal-kapal eks asing 870 asing itu udah pasti gugur, karena pelanggarannya sangat luar biasa. Banyak sekali mulai dari izin, NPWP abal-abal, sebetulnya kalau boleh dibilang langsung mereka ini sudah terbukti illegal fishing," kata Susi.

1.320 kapal tersebut tercatat merupakan milik dari 187 perusahaan dan perorangan dari Indonesia. Berikut adalah tautan daftar lengkap 187 pihak pemilik kapal dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan: Daftar Perusahaan atau Perseorangan Pemilik Kapal Eks Asing. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER