BKPM Pangkas Waktu Perizinan Sektor Usaha Ketenagalistrikan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 01:05 WIB
Kini pengajuan izin investasi di sektor ketenagalistrikan hanya selama 393 hari, lebih singkat dari jangka waktu perizinan sebelumnya mencapai 930 hari.
Warga memeriksa meteran listrik, Warga memeriksa meteran listrik, di Rumah Susun Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa kini pengajuan izin investasi di sektor ketenagalistrikan hanya selama 393 hari, di mana jangka waktu ini lebih singkat 537 hari dari jangka waktu perizinan sebelumnya yang mencapai 930 hari.

Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ronggo Kuncahyo, mengatakam pemangkasan durasi waktu ini terdiri dari izin teknis maupun izin pembebasan lahan.

"Izin-izin yang dipersingkat waktunya antara lain pertimbangan teknis lahan oleh daerah yang kini menjadi 7 hari, izin pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi 47 hari, hingga hak atas tanah yang kini menjadi 50 hari," ujar Ronggo di Jakarta Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain izin-izin tersebut, Ronggo juga mengatakan bahwa izin usaha penyediaan tenaga listrik - sementara (IUPLS) kini hanya berdurasi selama 5 hari, atau lebih cepat 25 hari dibandingkan proses sebelumnya. Sama seperti IUPLS, proses izin usaha penyediaan tenaga listrik juga dipangkas dari 30 hari menjadi 5 hari saja.

Sebelumnya, BKPM juga telah melakukan simulasi perizinan sektor ketenagalistrikan yang mana waktunya bisa dipersingkat menjadi 120 hari. Bahkan sebelum dilakukan simulasi tersebut, BKPM merencanakan percepatan proses izin investasi di sektor ketenaglistrikan selama 221 hari diluar izin AMDAL dan konsultan.

Ronggo juga mengatakan bahwa sejak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diluncurkan pertengahan Januari kemarin hingga 24 Maret kemarin, pihaknya telah menerbitkan 60 izin usaha yang terdiri dari IUPSL sebanyak 14 izin, IUPL sebanyak 7, izin usaha penunjang tenaga listrik sebanyak empat izin, Surat Keterangan Terdaftar untuk Panas Bumi sebanyak 34 izin, serta Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Wilayah sebanyak satu izin.

Untuk diketahui, sebelum adanya PTSP, proses permintaan izin investasi di sektor ketanagalistrikan mencapai tiga tahun dan harus melewati 52 izin. Kedepannya, Ronggo berharap izin-izin ini dapat disederhanakan menjadi lebih sedikit.

"Target kita ada 18 izin yang bisa disederhanakan, mungkin itu dihapus, digabung, atau paralel. Contohnya seperti izin terminal khusus itu yang biasanya dipegang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seharusnya digabung saja," tuturnya. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER