Menteri Susi Minta Jaksa-Polisi Periksa Putusan Kapal Hai Fa

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 15:15 WIB
Kedua lembaga itu akan terlibat dalam proses penyelidikan baru terkait proses persidangan hingga proses di luar persidangan atas kapal Panama MV Hai Fa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu Sekretaris Angkatan Laut Amerika Serikat Ray Mabus di Jakarta, Senin (23/3).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak puas atas putusan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon atas kapal MV Hai Fa yang hanya diminta membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara kepada nakhodanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung bergerak cepat. Susi mengaku telah meminta Jaksa Agung M Prasetyo dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Polri) Badrodin Haiti untuk turun langsung menyelidiki kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan pengacara negara di pengadilan tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, Susi mendapat dukungan dari kedua instansi negara tersebut. Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, kedua lembaga itu akan terlibat dalam proses penyelidikan baru terkait proses persidangan hingga proses di luar persidangan.

"Tim Kejaksaan akan turun dan memberikan masukan, dan melihat apakah prosesnya sudah benar," ujar Indroyono yang memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indroyono juga mengatakan, pemerintah melalui KKP akan mengajukan banding atas hasil putusan pengadilan perikanan Ambon. Tim Kejaksaan dan Polri akan turun dan berangkat ke Ambon untuk mengumpulkan bukti-bukti lain yang memberatkan vonis Hai Fa. Bahkan KKP akan segera menambah saksi baru untuk membuktikan bahwa kapal Hai Fa memang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

"Jaksa Agung juga menyiapkan langkah-langkah untuk vonis yang seberat-beratnya, kalau misalkan pemerintah ingin banding, itu bahannya sudah siap," kata Indroyono.

Kapal Hai Fa sendiri sebelumnya telah menerima vonis final dari Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang menyebutkan nahkoda kapal tersebut terbukti melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran lain yang diputuskan oleh pengadilan adalah terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER