Jakarta, CNN Indonesia -- PT Salam Pacific Lines (SPIL) membantah tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menyebutkan kapal miliknya, KM Pulau Nunukan, terlibat penangkapan ikan ilegal. Direktur SPIL Kusuma Soetomo menegaskan kapalnya tidak pernah menangkap ikan dan hanya bertugas mengantar muatan ikan milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
"Kami hanya menerima order bookingan muatan 24 kontainer pendingin dari PBR. Dan ini pertama kalinya kami mengangkut muatan dari PBR. perusahaan kami bukan anak perusahaan dari PBR," ujar Kusuma saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (27/3).
Kusuma mengklaim 24 kontainer milik kliennya sah dan KM Pulau Nunukan yang mengangkutnya dibekali Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang diterbitkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kapalnya ditahan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL), Kusuma mengaku mengalami kerugian yang cukup besar.
"Dalam sehari kerugian bisa dihitung Rp 50 juta, kalau sekarang sudah sampai 8 hari sudah hampir Rp 400 juta," katanya.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesia National Shipowner Association (INSA), juga menyesalkan penahanan KM Nunukan. Kapal tersebut diketahui Carmelita hanya mengangkut muatan 24 kontainer berukuran 40 feet berisi ikan segar dari perusahaan forwading.
Secara operasional, kapal KM Pulau Nunukan dinilainya sah karena terdaftar di Kemenhub sejak 2012, sebagai kapal niaga dengan izin yang dikeluarkan pemerintah sesuai UU No. 17/2008 tentang pelayaran.
"Sangat menyesali dengan tindakan KKP yang intinya menangkap kapal kargo yang seharusnya tidak ditangkap. Aturan di kementerian masih belum jelas, ada aturan yang mengatakan kita harus mempunyai izin SIKPI yang dikeluarkan KKP, ada juga aturan di mana kapal kargo tidak diwajibkan memiliki SIKPI. Tentunya kami berharap kalau ada aturan seharusnya disosialisasikan dulu," jelasnya.
Ia mengatakan setelah menerima laporan adanya kapal anggota INSA yang ditangkap, INSA telah melakukan klarifikasi kepada pemilik kapal. Ini merupakan kali pertama pemilik kapal menerima booking muatan sebanyak 24 x 40 feet reefer berdokumen dari perusahaan forwarding, yang kemudian mengangkut petikemas ke sana berdasarkan booking tersebut.
Seharusnya menurutnya, pihak berwenang bisa membedakan bahwa ini kapal kargo container berjadwal tetap yang berlalu lalang melayari rute antarpulau domestik, bukan kapal penangkap ikan seperti yang dituduhkan. “Modus salah tangkap seperti ini bisa terjadi terhadap kapal lainnya jika pihak berwenang tidak bisa membedakan jenis kapal,” tegasnya.