Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan baru yang merevisi aturan sebelumnya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Revisi aturan tersebut akan menjadi pegangan bagi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dalam mengajukan permohonan pengecualian L/C kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja menegaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan telah sepakat bahwa cara pembayaran ekspor dengan L/C tidak diberlakukan untuk ekspor migas. Sampai saat ini, Kementerian ESDM tengah menunggu proses legal terkait hal tersebut.
“Untuk migas memang seharusnya tidak pakai L/C. Sudah disetujui, tinggal resminya (legal),” ujar Wiratmadja dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu landasan hukum yang tetap mengenai pengecualian ekspor migas dari kewajiban menggunakan L/C, Kementerian ESDM menurutnya sudah mengajukan usulan penggunaan L/C tersebut berdasarkan kasus per kasus.
Menurut pria yang kerap disapa Pak Wirat itu, hingga saat ini instansinya telah mengusulkan pengecualian L/C untuk ekspor liquefied natural gas (LNG) dan minyak mentah.
“Mengenai format keputusan ini apakah dalam bentuk Surat Keputusan Bersama atau Peraturan Menteri Perdagangan, masih kami tunggu,” ujarnya.
Seperti diketahui mulai 1 April 2015, Kementerian Perdagangan berencana mewajibkan cara pembayaran ekspor dengan menggunakan L/C untuk barang ekspor migas dan tambang. Kewajiban L/C merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Aturan ini bertujuan memastikan akurasi pencatatan devisa hasil ekspor (DHE) atas produk yang diekspor itu.
Kebijakan ini kemudian ditolak oleh pelaku industri migas. Menteri ESDM Sudirman Said dalam kesempatan terpisah mengatakan, dapat memahami apa yang diinginkan Kementerian Perdagangan yakni hasil ekspor itu masuk ke tanah air. Namun untuk ekspor migas yang menjadi objeknya adalah negara sehingga sulit dilakukan.
Apalagi, pembeli migas sudah melakukan kontrak jangka panjang untuk bertransaksi sejak tahun 1970-an. Bank Indonesia juga disebut Sudirman telah memonitor transaksi jual beli migas selama ini.