Ditunda Sebulan, Tarif Listrik Dipastikan Naik Mei 2015

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 09:45 WIB
Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terbaru yang akan merevisi waktu mulai berlakunya tariff adjustment untuk pelanggan listrik rumah tangga.
Bukan dibatalkan, namun penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga hanya ditunda satu bulan pelaksanaannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan tetap menerapkan tariff adjustment untuk dua golongan pelanggan listrik rumah tangga, meski kebijakan tersebut ditunda untuk diberlakukan mulai 1 April ini.

"Setahu saya penundaan ini hanya berjarak satu bulan hingga 30 April. Jadi mulai 1 Mei depan dua golongan tadi tidak lagi disubsidi seperti 10 golongan lain yang sudah menggunakan tariff adjustment," ujar Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) di Jakarta, Selasa malam (31/3).

Dengan pemberlakuan mekanisme tariff adjustment, itu artinya pelanggan listrik golongan R1 dengan kapasitas 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA sudah tidak lagi menerima subsidi listrik dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengungkapkan, ditundanya penerapan tariff adjustment merupakan wewenang pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari informasi yang diperolehnya, penundaan tariff adjusment dilakukan lantaran kedua golongan pelanggan rumah tangga dinilai belum siap menghadapi naik turunnya penetapan tarif listrik.

"Soalnya pelanggan 1.300 VA itu kan golongan masyarakat yang berada di antara kelas menengah yang sedang meningkat. Maka dari itu perlu ada sosialisasi lagi dari PLN dan pemerintah agar tidak kaget," tutur Bambang.

Dalam penerapan tariff adjustment, Bambang bilang, pengenaan tarif listrik akan didasarkan pada fluktuasi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan besaran inflasi bulanan. Dengan begitu, tiap bulannya tarif listrik akan mengalami fluktuasi lantaran adanya tiga kompenen pembentuk harga tadi.

Menteri ESDM Sudirman Said sendiri dikabarkan akan merilis Peraturan Menteri teranyar mengenai penerapan tariff adjustment bagi dua golongan pelanggan listrik rumah tangga.

"Setahu saya Permen baru sudah diteken. Mungkin dalam waktu dekat akan diberitahukan dan dirilis karena ini akan menjadi revisi dari Permen kemarin," pungkas Bambang.

Saat ini tarif untuk golongan ini masing-masing sebesar Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER