Jokowi Tambah Uang Muka Kendaraan Pejabat Jadi Rp 210 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 16:40 WIB
Pejabat negara penerima fasilitas uang muka kendaraan dinas meliputi anggota DPR, anggota DPRD, Hakim Agung MA, Hakim MK, anggota BPK, dan anggota KY.
Presiden terpilih Joko Widodo menggunakan mobil dinas kepresidenan menuju Gedung MPR dari Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Senin (20/10). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015.

Situs resmi Sekretariat Kabinet melansir beleid tersebut merupakan revisi atas perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perubahan ketentuan hanya terjadi pada besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta.

Pada Pasal 3 Ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  itu dijelaskan  fasilitas uang muka kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik,” tulis Presiden dalam beleidnya.

Khusus untuk hakim MA, tunjangan uang muka kendaraan diberikan setiap lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas hanya diberikan jika sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua) tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER