Pemerintah Siapkan Fasilitas Keringanan PBB Bagi Pensiunan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 19:34 WIB
Sejumlah pensiunan pemilik aset mewah di kawasan elit Menteng dan kemayoran, Jakarta menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menggelontorkan fasilitas ini.
Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pemilik aset yang tak mampu menunaikan kewajiban. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pemilik aset yang tak mampu menunaikan kewajiban. Untuk itu, kewenangan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) rencananya akan ditarik ke pusat dari yang selama ini menjadi domain pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepemilikan aset mewah di kawasan elit Menteng dan kemayoran, Jakarta, yang sebagian adalah pensiunan, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menggelontorkan fasilitas ini.

" Di Menteng, Imam Bonjol, Kebayoran, itu kan sebagian besar pensiunan, misalnya. Dia kan tidak harus membayar pajak penuh sehingga harus ada beberapa kompensasi," ujar Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semangat dari kebijakan ini, kata Tjahjo, untuk menghindari penetapan NJOP yang tidak wajar oleh kepala daerah. Tjahjo menyadari kalau selama ini PBB, yang penetapan tarifnya mengacu pada NJOP, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dalam menetapkannya Pemda harus mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak digunakan semata-mata untuk menimbun PAD setinggi-tingginya.

"Karena prinsip keadilan dan asas daya pikul ini harus dipertimbangkan dengan baik. Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual," jelasnya.

Menurut Tjahjo, penetapan NJOP tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan antar-wilayah. Karenanya, Menteri Agraria mengusulkan pengenaan PBB secara progresif dengfan mempertimbangkan nilai guna dari keberadaan aset tersebut.

"Karena banyak tanah kosong yang mangkrak di Sudirman sudah puluhan tahun. Nah kapan dibangunnya. Ini kan harus fair, harus adil," tuturnya.  

Pada prinsipnya, lanjut Mendagri, pemerintah akan mengedepankan rasa keberpihakan kepada masyarakat kecil melalui fasilitas keringangan PBB tersebut. Intinya, masyarakat yang  tidak mampu membayar PBB, tidak harus dipaksakan membayar.

"Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain ya harus dibebaskan, atau diberikan kemurahan," tuturnya.

Kompensasi Daerah

Tjahjo Kumolo menambahkan implikasi dari kebijakan ini adalah berkurangnya pemasukan daerah dari PBB. Untuk itu, sebagai kompensasinya  akan diperhitungkan dalam bentuk tambahan transfer anggaran ke daerah sebagai insentif.

"Kalau memang ada sepotong pendapatan daerah yang memang itu hilang, harus ada beberapa kompensasi," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria Fery Mursidan Baldan menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk singkronisasi antara kewajiban membayar PBB dan hak masyarakat atas pemanfaatan tanah. "Karena pajak itu sebetulnya pada subjek pajaknya, bukan pada tanah yang menjadi objeknya," tuturnya.

Pembahasan mengenai kebijakan ini melibatkan pula Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. Intinya, kebijakan kerinanan PBB tidak boleh mengurangi potensi PAD.

"(bentuk fasilitasnya) bisa pembebasan PBB bagi masyarakat tidak mampu, bisa juga peringanan, kemudian bisa juga modelnya diutangkan sampai kemudian dia akan menjual sehingga dihitung berapa PBB yang tertunggak," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER