Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, dua perusahaan tersebut sudah mendapatkan penangguhan dari Kementerian Perdagangan melalui rekomendasi yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Mereka mengajukan ke Menteri ESDM, disahkan oleh Mendag, nanti setelah itu Bea Cukai yang approve untuk ekspor," kata Heru saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (1/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekspor yang krusial itu adalah ekspor gas. Secara prinsip, sumurnya akan diporduksi kalo sudah mendapatkan pembeli," ujar Amin.
Amin menjelaskan, penjualan gas seperti ini karena nilainya sangat tinggi, satu kargo sekitar US$ 20 juta. Karena nilainya tinggi maka perusahaan-perusahaan di Bontang dan di Tangguh Papua Barat sebelum menentukan siapa pembelinya, selalu dilakukan due diligence (penelitian). Pasalnya kedua perusahaan tersebut masuk dalam standar perusahaan internasional sehingga dalam bertransaksi harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di internasional.
"Karena itu tidak semua perusahaan bisa otomatis membeli spot cargo. Volume yang dijual dalam setiap shipment harganya ditetapkan oleh Menteri ESDM. Pembelinya siapa juga harus persetujuan Menteri," katanya. (gir)