Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menyetujui untuk memberikan pengecualian bagi eksportir minyak dan gas bumi (migas) dari kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) sebagai metode pembayaran ekspornya. Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.
Hal tersebut diputuskan Rachmat setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Peraturan L/C tetap berlaku mulai 1 April. Hanya, pemerintah tentu memperhatikan kontrak-kontrak kerja migas yang sudah ada selama ini. Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan khusus penggunaan L/C," ujar Rachmat melalui konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kontrak kerja yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengecualian wajib L/C adalah adanya kejelasan dan transparansi dari eksportir migas dalam melaporkan data-data ekpornya, seperti volume, harga, dan nilai kontrak kepada pemerintah.
"Alasan lain pengecualian tersebut juga untuk mengurangi distorsi yang ditimbulkan akibat kewajiban L/C," ujarnya.
Menteri ESDM Sudirman Said juga memiliki alasan kuat mengapa instansinya mengajukan para eksportir migas untuk mendapatkan penangguhan. Selama lima tahun terakhir, kata Sudirman, nilai ekspor migas rata-rata mencapai US$ 30 miliar per tahun dengan pembeli yang terbatas dan terakreditasi dengan baik.
"Jumlah pembeli migas tidak terlalu banyak. Mereka adalah pembeli yang punya reputasi baik dalam bertransaksi dan sudah bermitra dengan kita puluhan tahun," ujarnya.
Menurut Sudirman, selama ini seluruh transaksi migas dari segi pencatatan sudah sangat aman terlaporkan dan sudah memenuhi persyaratan Kementerian Perdagangan untuk penangguhan kewajiban L/C.
"Alokasi ekspor kemana, harganya berapa itu tercatat dengan baik di pemerintah, SKK Migas, Bea Cukai, dan Bank Indonesia," kata Sudirman.
Audit Para EksportirNamun, Kementerian Perdagangan tidak ingin meloloskan eksportir dari wajib L/C begitu saja. Rachmat menambahkan, instansinya dan Kementerian ESDM akan melakukan audit data ekspor bagi para eksportir migas yang mengajukan penangguhan kewajiban L/C.
"Jika hasil audit tidak benar dan tidak comply maka ada sanksi yang diberikan yaitu izin ekspornya dicabut bahkan menjadi pidana karena melaporkan hal yang tidak benar," tegas Rachmat.
(pit/gen)