Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku tidak tahu perihal kebijakan Presiden Joko Widodo yang menambah uang muka/down payment (DP) dalam pembelian kendaraan pejabat negara yang ditujukan secara perorangan.
"Saya belum dengar dan belum tahu, baru dengar dari Anda sekalian (wartawan)," kata Sofyan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/4).
Sofyan mengaku baru mengetahui informasi dan kejelasan Perpres Jokowi itu dari wartawan. Padahal, Presiden Joko Widodo telah meresmikan peraturan tersebut sejak tanggal 20 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015.
Situs resmi Sekretariat Kabinet melansir, beleid tersebut merupakan revisi atas perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perubahan ketentuan hanya terjadi pada besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta.
Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).
Untuk diketahui, Jumlah kursi DPRD provinsi saat ini bertambah. Sebanyak 2.008 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 2.137 kursi pada Pemilu 2014. Artinya, ada penambahan 134 kursi DPRD provinsi secara nasional.
Sedangkan kursi DPRD kota/kabupaten bertambah dari 16.345 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 17.560 kursi pada Pemilu 2014. Dengan demikian ada pertambahan 1.215 kursi DPRD kota/ kabupaten se-Indonesia.
(gir)