Sofyan menjelaskan, pembangunan PLTU Batang seharusnya sudah dimulai pada 2012 dan selesai 2016. Namun karena sampai saat ini masih ada 19 hektare lahan yang belum dibebaskan, penyelesaiannya jadi molor dari target.
"Central Java Power Plant akan jadi fokus utama kita. Ini menjadi tugas pertama Sofyan Basyir (Direktur Utama PT PLN (Persero)) dan direksi lainnya serta Kementerian BUMN untuk segera membebaskan 19 hektare lahan yang belum dibebaskan," kata Sofyan usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian guna membahas perubahan aturan tersebut di kantornya, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Revisi tersebut intinya, proyek yang sedang berjalan tidak harus dimulai dari nol lagi. Kalau ada yang sudah mencapai 30 persen, 40 persen, atau 60 persen, dengan revisi ini, proyeknya bisa dilanjutkan," ujar Sofyan.
“Kami targetkan pembangunan PLTU Batang bisa dilaksanakan Maret 2015. Sayang kalau pembangkit listrik ini tidak diteruskan,” tegasnya.
Di akhir masa jabatannya, mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji pernah mengungkapkan bahwa jika PLTU Batang kembali dilanjutkan pembangunannya 2015 ini maka dia memperkirakan pembangkit tersebut baru akan selesai pada 2020.
Waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan PLTU Batang, disebabkan oleh kapasitasnya yang sangat besar yaitu 2x1.000 megawatt (MW) dan belum tuntasnya pembebasan lahan yang secara total membutuhkan 226 hektare tersebut. Oleh karena itu Nur Pamudji menyebut dibutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk menyelesaikan pembangkit yang diyakini akan menyelamatkan Pulau Jawa dan Bali dari krisis listrik.
Bebaskan di Awal
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak bisa lagi memulai pengerjaan suatu proyek infrastruktur jika kebutuhan lahannya belum terpenuhi.
Hal tersebut menurutnya akan menjadi salah satu poin penting revisi Perpres Nomor 71 tahun 2012 yang akan diusulkannya.
"Perpres ini harus menegaskan bahwa penyediaan lahan harus di awal jadi bukan kemudian muncul menjadi kebutuhan belakangan," kata Ferry.
Dia mengakui kebiasaan pengembang yang memaksa proyek tetap berjalan meskipun lahan belum tersedia. Apabila ternyata lahan tersebut mengalami masalah dalam pembebasan, maka proyek terpaksa terhenti tanpa solusi.
"Pengadaan tanah harus jadi bagian dari awal perencanaan. Jangan ketika pembangunan sudah ada di bagian akhir dan masyarakatnya tidak mau melepaskan lahannya, baru berpikir tentang bagaimana pengadaan tanah. Itu merupakan langkah yang mubazir," tegasnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat itu menegaskan kembali pentingnya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemberian ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.
"Ganti rugi ini bukan diusir tetapi bagian dari memindahkan tanah. Kan nanti diberi waktu untuk pindah," pungkasnya. (gen)