Menko Sofyan: CPO Fund Akan Dikelola Badan Khusus

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Minggu, 05 Apr 2015 10:39 WIB
Pemerintah akan menyiapkan Peraturan tentang penetapan dana pembangunan dan dukungan industri kelapa sawit sebagai landasan hukum penarikan CPO fund.
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memungut US$ 50 per ton untuk setiap pengenaan bea keluar (BK) dalam ekspor produk sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan nantinya dana pungutan akan disimpan di dalam rekening khusus atau yang disebut CPO Supporting Fund (CSF) untuk membantu industri sawit, yang berasal dari uang eksportir.

"Pengelolaannya akan di bawah badan khusus atau Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kementerian teknis dan uangnya tak masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Sabtu (4/4).

Sofyan mengatakan nantinya badan khusus atau BLU tersebut akan diawasi oleh berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perindustrian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pastikan pengelolaan dananya akan auditable. Saya yang menjadi ketua pengawasnya," katanya.

Sofyan mengatakan dana ini bukan lah uang pemerintah sehingga tidak dimasukan dalam APBN. Dana ini dihimpun dari pelaku industri yang digunakan untuk kemajuan industri sawit.

Sofyan mengatakan, tahap awal pemanfaatan dana ini adalah untuk mendukung pencampuran biofuel atau bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebanyak 15 persen ke dalam setiap satu liter BBM solar yang di jual ke masyarakat. Dana ini juga untuk membantu peremajaan (replanting) kebun-kebun sawit, dana research and development (R&D), dan sisanya untuk pengembangan petani perkebunan.

Tergantung Harga

Teknis pungutannya adalah ketika harga CPO internasional di bawah US$ 750 per ton, maka pungutan US$ 50/ton langsung diberlakukan. Sementara itu, Bea Keluar (BK) yang dikenakan tetap 0 persen atau ditiadakan.

Sedangkan ketika harga CPO di atas US$ 750 per ton maka dikenakan BK sebesar tarif yang diberlakukan. Namun dari BK tersebut, sebesar US$ 50 dolar per ton akan ditarik sebagai dana CPO fund.

"Angka US$ 50 per ton itu sudah final. Dana itu cukup untuk men-support industri kelapa sawit. Nanti US$ 50 per ton diambil dulu untuk dana ini dan sisanya untuk BK," katanya.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan dana pembangunan dan dukungan industri kelapa sawit. Rencananya Senin mendatang, PP tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER