BKPM Ambil Alih Kewenangan Izin Produksi Film dari Barekraf

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 16:15 WIB
Kontribusi Industri film terhadap ekonomi nasional selama periode 2010-2013 sebesar Rp 6,94 triliun atau hanya 0,09 persen dari total PDB nasional.
Karyawan memperbaiki proyektor film agar bisa berfungsi kembali. Perusahaan Film Negara dibawah naungan BUMN saat ini memiliki layanana penyewaan studio, produksi film , produksi animasi, dan produksi dokumenter. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) menyepakati proses perizinan produksi film melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan demikian, kewenangan pemberian izin film beralih dari Barekraf ke BKPM sesuai dengan hasil dari pertemuan antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan Kepala Barekraf Triawan Munaf pada Selasa pekan lalu (31/3).

"Tim dari kedua belah pihak akan merumuskan pelimpahan ini dan semoga bisa terlaksana dalam waktu dekat," ujar Franky dikutip dari siaran pers BKPM, Senin (6/4).

Sebelum dipegang BKPM, Franky menjelaskan izin produksi film selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata, yang baru-baru ini dilimpahkan ke Barekraf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar pelayanan perizinan produksi film di PTSP Pusat tidak terganggu, BKPM dan Badan Ekonomi Kreatif sepakat bahwa untuk melakukan pelimpahan izin produksi film, sehingga izin tersebut akan dikeluarkan BKPM. Dengan demikian, insan kreatif bidang perfilman yang akan mengurus perizinan di PTSP Pusat tidak akan terganggu," tuturnya.

BKPM sendiri telah melayani beberapa jenis layanan perizinan sektor perfilman yang sudah bisa dilakukan di PTSP pusat, seperti Surat Izin Produksi Film (SIPF) bagi produser film atau TV asing, izin usaha perfilman jasa teknik film, izin usaha perfilman untuk pengedaran film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film, dan rekomendasi izin lokasi. Perizinan-perizinan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor  2 Tahun 2014 terkait pelaksanaan PTSP bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di BKPM.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat rata-rata kontribusi industri kreatif sektor film terhadap ekonomi selama periode 2010-2013 sebesar Rp 6,94 triliun atau hanya 0,09 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) nasional. Sementara itu, rata-rata tenaga kerja yang terserap di sektor ini mencapai 60.798 orang selama periode yang sama. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER