“Sesuai pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diutamakan itu pengecualian L/C untuk perusahaan migas. Jadi migas saja yang diberikan,” kata Partogi usai menyaksikan peresmian pabrik Isuzu di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/4).
Menurut Partogi, dirinya mengetahui bahwa perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang memiliki basis produksi di Papua tersebut sudah mengajukan permohonan pengecualian L/C. Namun karena Kementerian ESDM tidak menerbitkan rekomendasi untuk Freeport, maka Kemendag disebutnya tidak bisa memberikan pengecualian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memberikan persetujuan pengecualian L/C, Partogi mengaku akan berpegangan pada pemberian rekomendasi dari Menteri teknis yang terkait. Tanpa ada surat rekomendasi tersebut, dia menegaskan jangan harap Kemendag akan menerbitkan pengecualian L/C.
Dia menambahkan, kontrak yang dimaksud perlu diperiksa Kemendag adalah perjanjian jual beli migas yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan kepada para pembelinya di luar negeri. Jika kontrak tersebut bersifat jangka panjang, maka Kemendag akan mengizinkan perusahaan yang bersangkutan untuk tidak menggunakan L/C sampai kontrak tersebut berakhir.
Amankan Sumber Daya
Partogi kembali menegaskan bahwa meskipun pemerintah banyak mendapat tentangan dari para pelaku usaha pertambangan, migas, dan kelapa sawit akibat memberlakukan wajib L/C mulai 1 April 2015, namun kebijakan tersebut tetap dijalankan.
“Tujuannya dilihat dong. Ini kan demi tertib administrasi, tertib ekspor. Selama ini kan bebas-bebas saja, dan pemerintah sebenarnya ingin tahu berapa nilai ekspor yang sesungguhnya dengan L/C ini. Boleh dong untuk mengamankan resources kita,” tegasnya. (gen)