Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan seluruh maskapai nasional untuk segera menyerahkan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 30 April 2015. Suprasetyo, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub disebut sudah mengirimkan surat kepada seluruh maskapai untuk dapat memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
“Pak Dirjen telah menyurati pada akhir Maret untuk mengingatkan batas akhir laporan keuangan,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (9/4).
Surat tersebut menitahkan kepada manajemen maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 30 April 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan
audited, akan dikenakan sanksi administratif,” kata Hadi.
Beberapa sanksi yang menanti maskapai bandel itu adalah pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub yaitu www.depbhub.go.id, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai ke pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara jika seluruh tahap hukuman tersebut tidak juga membuat manajemen perusahaan bersedia menyerahkan laporan keuangannya.
“Namun sampai saat ini belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangan. Untuk itu Dirjen memberi peringatan melalui surat tersebut karena batas waktunya sudah kurang dari satu bulan,” tegasnya.
Format Laporan KeuanganSebelumnya Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kemenhub Anung Bayumurti menjelaskan laporan keuangan harus memuat minimal laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode, dan catatan atas laporan keuangan.
“Jadi semuanya harus lengkap, pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar,” kata Anung.
Ia menjelaskan, laporan keuangan harus dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri,” jelasnya.
(gen)