Jakarta, CNN Indonesia -- Ronny Bako, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), menilai target penerimaan pajak Rp 1.294,2 triliun pada tahun ini mustahil bisa dicapai jika 40 juta pengemplang pajak dibiarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan Ronny mengoptimalkan kebijakan intensifikasi dengan menagih dan menindak tegas para penunggak pajak tersebut.
"Saya sangat tidak optimistis target pajak bisa tercapai," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (10/4).
Berdasarkan asumsi sederhana, kata Ronny, dengan target penerimaan pajak 2015 sekitar Rp 1.200 triliun, maka DJP dituntut untuk memungut pajak dalam sebulan sekitar Rp 100 juta. Apabila dalam sebulan hari kerja efektif hanya 20 hari, maka setoran pajak yang wajib masuk ke kas negara sekitar Rp 5 triliun per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logika sederhana saja, tidak mungkin DJP dapat Rp 5 triliun setiap hari," tuturnya.
(Baca juga:
11 Jenis Pajak Turun, Realisasi Penerimaan Jauh dari Target)
Kendati upaya ekstensifikasi dilakukan, kata Ronny, target tersebut tetap sulit untuk dikejar. Menurutnya, kebijakan otoritas pajak memperluas basis pajak baru dpat dirasakan hasilnya pad atahun-tahun mendatang.
"Jadi yang gampang ya lakukan intensifikasi pajak berdasarkan data wajib pajak yang sudah ada," katanya.
Berdasarkan keterangan DJP, lanjut Ronny, dari sekitar 50 juta wajib pajak potensial, hanya sekitar 10 juta yang membayar pajak. Sementara sisanya 40 juta orang praktis belum tersentuh oleh DJP.
"Jadi lebih baik kejar yang 40 juta WP itu karena datanya sudah jelas ada. jadi tidak usah neko-neko dulu," ujarnya.
Pilih TebangRonny Bako menilai langkah DJP melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap pengemplang pajak kakap sudah benar. Sayangnya, kebijakan itu masih tebang pilih sehingga cukup banyak yang luput dari penindakan.
"Kan dalam undang-undang sudah jelas, mengutang pajak di atas Rp 100 juta sanksinya sandera. Jadi kalau tiga tahun berturut-turut tidak bayar pajak, misalnya, langsung saja sandera. Kan data dan alamatnya ada," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan khusus untuk tindakan pengawasan, pihaknya membidik penerimaan sebesar Rp 367,7 triliun. Sementara itu, untuk penegakan hukum, DJP menargetkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun.
(Baca juga:
DJP Incar Rp 390 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum)
(ags)