Aturan Baru Tarif Parkir Pesawat Masih Gunakan Dolar

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 16:11 WIB
Tarif parkir dan penyimpanan pesawat di bandara yang baru, masih menggunakan denominasi dolar untuk pesawat yang melayani penerbangan internasional.
(REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia melakukan transaksi dalam mata uang rupiah, tampaknya belum akan berlaku sepenuhnya di industri penerbangan. Hal tersebut salah satunya tercermin dari aturan tarif parkir pesawat penerbangan internasional di bandara yang belum lama ini diterbitkan pemerintah yang masih menggunakan denominasi dolar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menetapkan tarif jasa penempatan dan penyimpanan pesawat di bandara dihitung per 12 jam untuk setiap 1.000 kilogram (Kg) bobot pesawat. Meskipun untuk penerbangan domestik tarif parkir sudah disebutkan dalam rupiah namun untuk penerbangan internasional, pemerintah masih memberi pengecualian dengan mengizinkan transaksi menggunakan dolar.

Salinan Peraturan Pemerintah yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan, untuk tarif parkir pesawat penerbangan domestik di Bandara Kelas Utama dan Kelas I ditetapkan Rp 1.200 per 1.000 kg per 12 jam. Sementara di Bandara Kelas I tarif penempatan pesawat tiap 1.000 kg per 12 jam sebesar Rp 1.100, di Bandara Kelas II tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya Rp 950, dan di Bandara Kelas III dan IV tarif parkirnya setiap 1.000 kg per 12 jam sebear Rp 700.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tarif jasa penyimpanan pesawat di bandara juga dihitung berdasarkan bobot pesawat tiap 1.000 kg per 12 jam. Penyimpanan pesawat di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus untuk penerbangan dalam negeri tarif tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya sebesar Rp 1.200. Kemudian bandara Kelas I tiap 1.000 Kg per 12 jam tarifnya adalah Rp 1.100, Bandara Kelas II tiap 1.000 kg per jam sebesar Rp 950 dan Bandara Kelas III, IV dan Satuan Layanan tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya Rp 700.

Masih Dolar

Sementara untuk tarif parkir pesawat penerbangan internasional, masih ditetapkan dalam dolar. Contohnya di Bandara Kelas Utama atau Kelas I Khusus tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya sebesar US$ 0,40, Bandara Kelas I tiap 1.000 kg per 12 jam sebesar US$ 0,30, kemudian di Bandara Kelas II, III dan IV tiap 1.000 kg per 12 jam bagian tarifnya sebesar US$ 0.24.

Kemudian untuk penerbangan luar negeri tarif penyimpanan pesawat di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya US$ 0.70, Bandara Kelas I tarif penyimpanan tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya US$ 0,60 dan Bandara Kelas II,III, dan IV (Satuan Pelayanan) tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar US$ 0.45.

Pada pertengahan Maret 2015, tim ekonomi Pemerintah telah menerbitkan delapan paket kebijakan guna meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar. Salah satu kebijakan tersebut adalah mewajibkan seluruh transaksi bisnis di dalam negeri menggunakan rupiah.

Namun sayangnya meskipun paket kebijakan tersebut sudah diimplementasikan, Bank Indonesia (BI) masih mencatat masih ada sejumlah industri yang belum menjalankan amanat tersebut. Bank Sentral menyebut total potensi transaksi yang menyimpang ditaksir mencapai US$ 6 miliar per bulan.

“Potensi penyimpangan transaksi mencapai US$ 6 miliar per bulan, padahal seharusnya transaksi tersebut menggunakan mata uang rupiah,” kata Pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto, pekan lalu.

Dia mengungkapkan, perusahaan yang banyak melakukan transaksi menyimpang tersebut berasal dari sektor pariwisata, industri bahan kimia, dan penyewaan properti.

“Beberapa perusahaan masih saja bertransaksi menggunakan mata uang dolar AS, seperti travel agent salah satu contohnya,” kata Eko.

Atas dasar itulah Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam PBI No. 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2015.

"Penggunaan valas yang cukup besar memberikan tekanan depresiasi pada nilai rupiah," kata Eko. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER