Gubernur yang lebih tenar dengan panggilan Ahok tersebut rencananya diminta untuk memenuhi undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (17/4) di kantor kementerian.
"Ini sebagai tindak lanjut dari rapat Jumat kemarin. Karena rapat kemarin belum ada hasil," ujar Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad di Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal tersebut, Sudirman pun meminta agar Ahok mengkaji ulang penerbitan izin reklamasi untuk Agung Podomoro dan perusahaan lain. "Yang pasti harus ada koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk izin reklamasi. Pemberian izin reklamasi sendiri sudah menyalahi aturan," tuturnya.
"Maka dari itu kami meminta KKP berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membatalkan berbagai proses reklamasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron seperti dikutip dari laman DPR.
Sebelumnya, Ahok mengklaim bahwa izin reklamasi yang diberikan untuk Agung Podomoro merupakan perpanjangan izin dari kebijakan yang sudah ada di zaman Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. (gen)