Kemendag Masih Izinkan Penjualan Bir di Semua Kawasan Wisata

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 16:45 WIB
Belum genap satu hari aturan pelarangan penjualan bir di minimarket berlaku, Kementerian Perdagangan sudah membuat pengecualian di kawasan wisata.
Ilustrasi turis asing minum bir di kawasan wisata. (Getty Images/Oli Scarff)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan tetap mengizinkan penjualan minuman keras golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen di semua kawasan wisata Indonesia. Ketentuan itu merupakan pengecualian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan dalam petunjuk teknis aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan dengan demikian tidak hanya pengecer di daerah pariwisata Pulau Bali saja yang masih diizinkan untuk menjual minuman jenis bir tersebut. Asalkan objek wisata yang dimaksud memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkannya sebagai daerah wisata, maka Kemendag menghalalkan penjualan bir di sana.

“Bali punya 16 Perda kawasan wisata. Kalau di daerah lain juga ada Perda yang menetapkan kawasan atau lokasi tertentu sebagai daerah wisata, penjualan minuman beralkohol golongan A masih diperbolehkan,” kata Srie di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Srie menegaskan tidak semua orang bisa bebas berjualan bir di daerah wisata tersebut. Dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri yang diteken oleh Rachmat Gobel tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan sejumlah syarat bagi penjual bir yang diizinkan:

Pertama, pedagang yang diperbolehkan berjualan bir harus terdaftar dalam satu badan atau kelompok usaha bersama misalnya koperasi atau dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kedua, pedagang tersebut bisa bekerjasama dengan hotel, bar, restoran, maupun supermarket untuk mendapatkan pasokan bir.

Ketiga, penjualan bir di daerah wisata tidak hanya diizinkan untuk turis asing seperti yang sebelumnya diucapkan Rachmat Gobel. Namun juga bisa dibeli oleh turis lokal.

Keempat, pembeli bir dikawasan wisata harus berusia 21 tahun ke atas. Ketika menjual bir tersebut, penjual harus memastikan si pembeli sudah cukup umur dengan memintanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kita kan terhadap turis tidak boleh diskriminatif. Tapi tetap yang dapat membeli hanya yang berusia di atas 21 tahun," katanya.

Terkait dengan sanksi, lanjut Srie, bagi pedagang yang menjual minuman keras golongan A tidak sesuai dengan ketentuan akan menerima sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Apabila penjual tidak memiliki izin dalam menjual minol tetapi menjual minol maka akan mendapatkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku.

Terkait dengan pengawasan dilaksanakannya peraturan larangan minimarket berjualan bir dan petunjuk teknis aturan itu di kawasan wisata, Kemendag menyerahkannya kepada pemerintah daerah (Pemda).

“Khusus di kawasan wisata, Pemda dapat melibatkan tokoh agama,” jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER