Menteri Gobel Bakal Perbolehkan Jual Minuman Alkohol di Bali

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 13:20 WIB
“Idenya supaya dibikin semacam koperasi. Koperasi itu yang mengontrol para anggotanya yang melakukan penjualan minuman beralkohol,” kata Gobel.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan beserta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam konferensi pers pelarangan penjualan minuman beralkohol oleh ritel dan pengecer di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/1). (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan kelonggaran pada pengecer minol sekelas bir tersebut di daerah pariwisata Bali melalui petunjuk teknis peraturan terkait yang tengah disusun.

“Aturan teknis tersebut di Bali, karena itu kan di pantai. Kita bicara tentang pedagang di pantai yang selama ini melakukan pekerjaan itu (penjualan minol),” tutur Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ketika ditemui di kantornya, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menegaskan, dalam melarang penjualan minol golongan A, pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi minimarket maupun pengecer. Hanya saja, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, pemerintah memutuskan untuk mengatur penjualan minol pada turis asing di Bali, khususnya di daerah pantai seperti di pantai Kuta dan pantai Sanur. Petunjuk teknis tersebut diharapkan dapat segera dirampungkan secepatnya.

“Idenya supaya dibikin semacam koperasi (pengecer minol di Bali). Koperasi itu yang mengontrol para anggotanya yang melakukan penjualan minuman beralkohol,” kata Rachmat.

Nantinya Kemendag dapat berkoordinasi dengan koperasi tersebut mengenai tempat penjualan, sistem penjualan dan aturan lain yang terkait. Adapun yang diperbolehkan membeli minol di pengecer tersebut hanya turis asing di lokasi penjualan yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji kemungkinan petunjuk teknis tersebut juga akan berlaku di daerah pariwisata lain. Namun demikian, Rachmat optimistis, kalaupun penjualan minol golongan A di minimarket dan pengecer tetap dilarang di daerah pariwisata, turis asing tetap akan datang berkunjung ke Indonesia.

“Jangan lupa bahwa pariwisata di sini itu, bukan cari minuman beralkohol, mesti dipahami yang dicari (turis) adalah keindahan Indonesia. Jadi jangan kita seolah-olah kalau alkohol itu nggak ada turis itu nggak datang. Malaysia dan Singapura mengendalikan peredaran minuman beralkohol, turis (asing)-nya tiga kali lipat dari Indonesia,” tutur Rachmat. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER