Mendag Tak Akan Razia Minimarket yang Masih Jual Miras

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 19:33 WIB
Meski mulai diberlakukan esok, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan instansinya tidak akan menggelar razia (sweeping) terhadap minimarket.
Peringatan 21 zone untuk minuman alkohol di Family Mart Bulungan, Jakarta (CNN Indonesia/Christina Andhika Setyanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai Kamis (16/4), kebijakan larangan penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol sampai 5 persen di minimarket-minimarket berlaku efektif. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Meski mulai diberlakukan esok, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan instansinya tidak akan menggelar razia (sweeping) terhadap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol yang didominasi bir tersebut.

“Tidak perlu sweeping-sweeping lah. Kami minta mereka (pemilik minimarket) bertanggung jawab. Aturan harus dipenuhi. Jangan tanya tiba-tiba, terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan," ujar Rachmat di Istana Kepresidenan, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rachmat, pemerintah lebih baik berdialog dengan para pemilik minimarket terkait kebijakan tersebut ketimbang harus melakukan razia.

"Nanti kami bicarakan. Kami tidak pakai itu razia. Saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomaret, Alfamart. Kami akan berdiskusi, duduk bareng. Ini perlu kerja sama. Pokoknya kami akan bicara dengan pemegang license," kata dia.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 melarang minimarket melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, di antaranya jenis bir. Penjualan hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Rachmat mengaku sudah memberi waktu bagi peritel untuk menghabiskan stok minuman kerasnya sejak Januari 2015 lalu. "Izin usaha akan kami cabut jika dalam 3 bulan masih ada stok minuman beralkohol," kata Rachmat ketika itu.

Tentangan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pernah menyatakan kebijakan yang melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh ritel minimarket dan pengecer merupakan kebijakan yang gegabah.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Aprindo menilai kebijakan tersebut justru akan memberikan pengaruh yang signifikan, tidak hanya bagi industri ritel, namun juga industri minuman beralkohol dan industri pariwisata.

“Banyak industri yang bakal terpukul, dari industri minuman, ritel, hingga pariwisata. Tidak pernah ada diskusi sebelumnya kebijakan ini akan diberlakukan,” ujar Tutum.

Menurut data Aprindo, saat ini tercatat ada lima perusahaan minimarket yang terdaftar sebagai anggota asosiasi. Kelima perusahaan tersebut adalah:

1. PT Circleka Indonesia Utama (Circle K)
2. PT Indomarco Prismatama (Indomaret)
3. PT Pima Retailindo (Pi-Ma!)
4. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)
5. PT Victory Retailindo (Papaya Fresh Galery)

Tutum mengatakan Kemendag seakan lupa jika Aprindo merupakan bagian tidak terpisahkan yang berada dalam lingkup kementerian tersebut. Dia menyayangkan tidak adanya diskusi antara Kemendag dan asosiasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Sementara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku heran atas larangan penjualan bir di minimarket mulai 16 April. Menurut Ahok bir dapat diperjualbelikan karena tidak dapat membuat orang menjadi mabuk.

Selain itu, minuman dari bulir jelai dan gandum tersebut tidak terlalu membahayakan kesehatan orang yang meminumnya. Ahok juga mengatakan kadar alkohol dalam bir jauh lebih rendah dari kadar alkohol minuman seperti wine, yang masih diperjualbelikan di beberapa lokasi.

"Bir itu cuma lima persen (kandungan) alkoholnya. Kalau kamu tidak mau alkohol, obat batuk saja ada alkoholnya. Untuk red wine rata-rata justru kandungan alkohol di atas belasan persen," kata Ahok.

Atas dasar tersebut Ahok memutuskan untuk tetap mempertahankan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta, yang menangani lisensi produksi dan distribusi sejumlah merek bir seperti Anker, Carlsberg, San Miguel dan Stout. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER