AP II Ubah Tarif Kebandarudaraan dalam Rupiah Mulai Juli 2015

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 14:10 WIB
Sebelum memberlakukan tarif dalam rupiah, Angkasa Pura II akan membuat kesepakatan acuan kurs yang digunakan dengan seluruh maskapai penerbangan.
(ANTARA FOTO/Eric Ireng)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan siap mengikuti peraturan pemerintah dan Bank Indonesia terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Selama ini, beberapa jenis pelayanan bandara masih ada yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terutama bagi maskapai penerbangan internasional.

“Kami ikut aturan pemerintah saja. Buat kami tidak terlalu signifikan (harus menggunakan dolar atau rupiah). Kecuali nih ya earning dalam dolar, pengeluaran dalam bentuk dolar juga. Itu baru akan mengganggu,” kata Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam ketika ditemui di Jakarta, Senin (20/4).

Andra mengklaim pengeluaran operator bandara wilayah barat Indonesia ini selalu dalam bentuk rupiah. Sementara itu, rata-rata penerimaan perseroan dalam bentuk dolar AS hanya sekitar 10 persen dari total pendapatan setiap tahun. Dengan demikian, lanjut Andra, perseroan memang menerima keuntungan dari selisih kurs namun jumlahnya tidak signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, tahun lalu AP II membukukan pendapatan sekitar Rp 4,9 triliun, kontribusi penerimaan dalam bentuk dolar hanya sekitar Rp 700 miliar-Rp 800 miliar.

“Kalau enaknya ya lebih enak (menerima pembayaran) dalam dolar tapi aturan pemerintah kan tidak boleh. Kami ikuti aturan pemerintah saja,” tutur Andra.

Menurut Andra, perseroannya akan memberlakukan pembayaran layanan dalam bentuk rupiah sekitar Juli tahun ini . Namun demikian, hal tersebut juga masih dibicarakan dengan pihak maskapai terutama terkait dengan nilai kurs tukar yang nanti akan digunakan.

“Cuma yang menjadi krusial dalam diskusi antara maskapai dengan kami adalah rate (kurs) nya berapa? Apakah kurs tengah BI (Bank Indonesia). Itu tinggal nanti kesepakatan bersama-sama saja,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER