Pemodal Benjina dari British Virgin Island, Bukan Thailand

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 13:41 WIB
BKPM mengungkapkan bahwa pemodal PT Pusaka Benjina Resources bukan (PBR) dari Thailand melainkan British Virgin Island
Ratusan ABK asing yang diduga menjadi korban perbudakan oleh perusahan perikanan di Benjina, Maluku. (Dok. KKP).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai membuka fakta baru terkait PT Pusaka Benjina Resources (PBR), perusahaan yang diduga melakukan praktik perbudakan atas anak buah kapal (ABK) pada pabrik pengolahan ikan miliknya di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis pun meluruskan informasi yang disampaikan para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki aliran modal dari Thailand.

"Memang penanaman modal asing (PMA), tapi bukan dari Thailand. Dalam data kami tercatat investornya dari British Virgin Island, bukan Thailand. Nama perusahaannya itu Straits apa gitu saya lupa," ujar Azhar di Jakarta, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Azhar, pemilik modal PBR belum lama berinvestasi di Indonesia. Berdasarkan data BKPM, induk usaha PBR tersebut baru memperoleh izin prinsip dari BKPM pada 2011. "Kemudian izin usahanya terbit di 2013 untuk sektor perikanan," jelasnya.

Azhar menambahkan setiap perusahaan PMA wajib tunduk dan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak terkecuali pemilik modal PBR.

Oleh karena itu, Azhar menilai sangat wajar jika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut izin tangkap ikan (SIPI) dan izin angkut ikan (SIKPI) dari kapal-kapal milik PBR karena menilai perusahaan tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku.


"SIPI dan SIKPI nya kan sudah dicabut KKP, jadi praktis mereka tidak beroperasi saat ini. Nah yang KKP minta itu pencabutan izin-izin lain yang diterbitkan oleh BKPM, tapi tanpa bukti kuat kami tidak bisa melakukan itu. Kalau baru sebatas diduga, tidak bisa lah," kata Azhar.

Sebelum meminta pencabutan izin usaha PBR ke BKPM,  KKP sudah membekukan seluruh SIPI dan SIKPI milik PBR. Perusahaan tersebut bersama 3 anak usahanya tercatat memiliki 101 kapal terdiri dari 92 unit kapal tangkap dan sembilan unit kapal angkut.

"Sejak November 2014 sudah dilakukan verifikasi perusahaan yang menggunakan kapal eks asing termasuk PBR. Kami sudah cabut SIKPI dan SIPI-nya," tegas Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal KKP kemarin. (dim/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER