Pemerintah Soroti Pembayaran Pajak Investor Asing di Karawang

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 09:50 WIB
Dengan alasan selalu merugi, banyak PMA di kawasan industri Karawang tidak membayar pajak padahal bisnisnya terlihat maju.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyoroti kepatuhan pembayaran pajak perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di kawasan industri Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Angin Prayitno Aji menjelaskan, pengawasan lebih ketat dilakukan terutama untuk perusahaan asing karena banyak yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, namun belum membayar Pajak Penghasilan. Alasan yang disampaikan ke pemerintah menurut Aji selalu sama, yaitu selalu mengalami kerugian setiap tahun.

Kecurigaan Kemenkeu kemudian muncul karena pada kenyataannya di lapangan, kegiatan bisnis perusahaan yang bersangkutan terus mengalami kemajuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan, impornya jalan terus dan makin hari makin besar, tetapi Pajak Penghasilannya tidak ada. Kami tidak akan main-main, dan sudah bekerja sama dengan DJBC untuk terus memantau aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Aji dalam siaran pers dikutip Selasa (28/4).

Sayangnya, Aji enggan membuka identitas perusahaan-perusahaan asing yang diduga melakukan praktik penghindaran kewajiban pembayaran pajak. Namun, dia mengungkapkan kerjasama yang dilakukan instansinya dengan DJBC dengan melakukan pertukaran data impor sehingga aktivitas bisnis perusahaan asing tersebut bisa diketahui.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Mugiharso menjelaskan, pertukaran informasi antar DJP dan DJBC akan ditingkatkan untuk mempermudah pemantauan kepatuhan pembayaran pajak. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Pada awal April, Menkeu Bambang sendiri telah mengungkapkan kekecewaannya atas realisasi penerimaan pajak yang telah dikumpulkan DJP sepanjang kuartal I 2015. Bambang bahkan mengancam akan memotong kembali kenaikan gaji para pegawai negeri sipil DJP tahun depan, jika instansi tersebut tidak berhasil mencapai target penerimaan pajak 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 1.294 triliun.

Ancaman tersebut dilontarkan Bambang setelah melihat data realisasi penerimaan pajak selama kuartal I 2015 yang baru mencapai Rp 170 triliun atau hanya 13 persen dari total target pajak yang diamanatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi pajak periode yang sama tahun lalu di angka Rp 188,5 triliun.

“Tiga bulan ini realisasi tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu. Kalau tunjangan sudah diperbaiki untuk meningkatkan semangat dan kesungguhan kerja, tentu ada konsekuensi dan pinaltinya kalau target tidak tercapai. Kami akan memotong tunjangan tahun depan,” tegas Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER