Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Angin Prayitno Aji menjelaskan, pengawasan lebih ketat dilakukan terutama untuk perusahaan asing karena banyak yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, namun belum membayar Pajak Penghasilan. Alasan yang disampaikan ke pemerintah menurut Aji selalu sama, yaitu selalu mengalami kerugian setiap tahun.
Kecurigaan Kemenkeu kemudian muncul karena pada kenyataannya di lapangan, kegiatan bisnis perusahaan yang bersangkutan terus mengalami kemajuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Aji enggan membuka identitas perusahaan-perusahaan asing yang diduga melakukan praktik penghindaran kewajiban pembayaran pajak. Namun, dia mengungkapkan kerjasama yang dilakukan instansinya dengan DJBC dengan melakukan pertukaran data impor sehingga aktivitas bisnis perusahaan asing tersebut bisa diketahui.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Mugiharso menjelaskan, pertukaran informasi antar DJP dan DJBC akan ditingkatkan untuk mempermudah pemantauan kepatuhan pembayaran pajak. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
Ancaman tersebut dilontarkan Bambang setelah melihat data realisasi penerimaan pajak selama kuartal I 2015 yang baru mencapai Rp 170 triliun atau hanya 13 persen dari total target pajak yang diamanatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi pajak periode yang sama tahun lalu di angka Rp 188,5 triliun.
“Tiga bulan ini realisasi tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu. Kalau tunjangan sudah diperbaiki untuk meningkatkan semangat dan kesungguhan kerja, tentu ada konsekuensi dan pinaltinya kalau target tidak tercapai. Kami akan memotong tunjangan tahun depan,” tegas Bambang. (gen)