Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta seluruh pemerintah daerah berhati-hati memberikan izin impor produk perikananan terhadap investor asal Papua Nugini dan Timor Leste. Kewaspadaan diperlukan agar Indonesia tidak terlibat dalam praktik ‘
pencucian’ ikan (fish laundering) hasil penangkapan ilegal yang tidak diatur dan dilaporkan (Illegal, Unreported and Unregulated/ IUU).
“Saya pesankan kepada gubernur di seluruh wilayah Indonesia untuk berhati-hati dengan modus-modus operandi para pelaku illegal fishing,” ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Selasa (28/4)
Susi mendapatkan informasi setelah Indonesia memberantas aksi illegal fishing, para pencuri ikan mulai mencari modus lain, salah satunya dengan mengalihkan kegiatannya ke Papua Nugini maupun negara tetangga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pencurian ikan, lanjut Susi, meminta lisensi penangkapan ikan dari pemerintah Papua Nugini kemudian berjanji akan membuat kegiatan industri pengolahan ikan seperti di Indonesia. Namun, karena alasan keterbatasan pasokan listrik, mereka melakukan ekspor ke Indonesia.
“Akan tetapi mereka (pelaku illegal fishing) juga bicara dengan pemerintah Papua Nugini ‘Karena anda tidak punya listrik yang cukup, karena anda tidak punya perlengkapan yang cukup, saya tidak bisa proses di Papua Nugini jadi saya harus ekspor ke Indonesia’, kemudian munculah permintaan impor dari Indonesia,” kata Susi.
Susi dengan tegas menolak Indonesia dijadikan tempat pencucian ikan hasil kegiatan IUU. Di depan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Indroyono yang turut hadir dalam acara tersebut Susi berseloroh,”kalau ada money laundering (pencucian uang) barangkali lebih baik Pak Menko (Menko Kemaritiman Indroyono) daripada fish laundering.”
(ags/gen)