Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atau
sunset policy hanya berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak lima tahun ke belakang. Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, menegaskan kebijakan ini hanya diberikan untuk tahun ini dan sanksi akan kembali dijatuhkan mulai 2016.
"Kami memberikan waktu lima tahun ke belakang untuk WP (wajib pajak) membetulkan SPT (surat pemberitahuan tahunan pajak) bila mereka merasa belum betul isinya," ujar Sigit di Istana Kepresidenan, Rabu (29/4).
Sigit menjelaskan pembetulan SPT dapat dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak (
voluntary) atau secara mandatori oleh fiskus. Secara mandatori, ujar Sigit, petugas pajak atau fiskus akan mencocokan SPT yang dilaporkan oleh WP dengan data penghasilan dan transkasi yang terekam di DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada selisih, itu kami kasih tahu. Bapak bayar pajaknya ada yang kurang, silahkan betulkan bayar, sanksinya nanti kami hapus. Itu saja," tutur Sigit.
(Baca juga:
Genjot Penerimaan, Pemerintah Hapus Denda Bunga Utang Pajak)
Menurut Sigit, WP punya waktu delapan bulan untuk membetulkan pelaporan sekaligus kewajiban pajaknya hingga akhir Desember 2015. " Kalau 2016 ketahuan (belum benar), kami kenakan sanksi. Karena kita akan masuk 2016 sebagai
law enforcement (penegakan hukum)," kata Sigit menegaskan.
Sanksinya, terang Sigit, denda administrasi sebesar 2 persen dari total tunggakan pajak setahun.
Sejak Januari 2015, kata Sigit, DJP sebenarnya sudah melayangkan ribuan surat ke ribuan WP untuk memperbaiki SPT-nya. karenanya, sudah cukup banyak pula WP yang memperbaiki laporannya dan meminta pengurangan pembayaran pajak.
"Karena kita tidak otomatis, jadi setelah membayar, kita terbitkan surat tagihan. Nanti mereka minta pengurangan," tuturnya.