Sunset Policy II Ditargetkan Dongkrak Setoran Pajak Rp 270 T

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 13:13 WIB
Pembetulan laporan pajak dapat dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak atau inisiatif petugas pajak mencocokan data dengan SPT pembayar pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito (kiri) saat pelantikan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). Sigit Priadi Pramudito menggantikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era kepemimpinan Darmin Nasution pernah sukses mendongkrak penerimaan pajak sebesar 30 persen pada 2008 melalui kebijakan sunset policy. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap kisah sukses tersebut berulang pada tahun ini dengan kembali diterapkannya kebijakan serupa untuk kedua kalinya.

"Dari pengalaman tahun 2008 itu penerimaan pajak naik 30 persen. Maka (tahun ini) kita harapkan (penerimaan pajak) tumbuh minimal 30 persen dari (pencapaian) tahun lalu Rp 900 triliun," ujar Sigit di Istana Kepresidenan, Rabu (29/4).

Dengan demikian, Sigit berharap minimal ada tambahan penerimaan pajak minimal sekitar Rp 270 triliun berkat kebijakan pembebasan sanksi administrasi bunga keterlambatan pajak (sunset policy).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada dua cara pembetulan pelaporan pajak, yakni secara voluntary atau mandatori. Secara voluntary, wajib pajak (WP) secara sukarela melakukan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya, bisa dengan datang ke kantor pajak atau dengan mengirimkan berkas perbaikan via pos atau email.

Sementara untuk mandatori, jelas Sigit, petugas pajak atau fiskus akan mencocokan data pajak dengan SPT yang dikirimkan WP untuk kemudian diinformasikan ke Wp yang bersangkutan terkait selsisih kurang pajaknya. Saat ini, lanjut Sigit, DJP tengah mengumpulkan dan menyaring data pajak yang belum betul untuk diperbaiki.

Tidak banyak target sunset policy yang dipatok DJP. Sigit mengatakan cukup 10 persen dari total WP terdaftar yang memperbaiki kewajiban pajak akan sangat menyumbang signifikan ke penerimaan negara.

'Itu dapat 10 persen saja itu sudah banyak," ucapnya.

Berlaku Sama

Dirjen Pajak menambahkan kebijakan sunset policy berlaku sama bagi seluruh wajib pajak, baik WP orang pribadi maupun WP badan. Intinya, setiap kejanggalan yang ditemukan oleh fiskus, DJP akan langsung mengirimkan surat pemberitahuan kepada WP yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan segera.

"Jadi tidak menekan mereka. Kami memberitahukan dengan baik-baik bahwa ada yang belum disetorkan," jelasnya.

Mengenai pembayaran tunggakan, Sigit mengatakan WP dibebaskan untuk melunasi kapan setelah memiliki uang untuk membayarnya. "Pokoknya sepanjang sebelum 1 Jan 2016, kami akan memberikan keringanan penghapusan sanksi," tuturnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER