Menko Sofyan: 6 Mei, Tax Allowance Bisa Dinikmati Pengusaha

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 20:32 WIB
Menteri Keuangan, menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM akan menerbitkan peraturan pendukung kebijakan tax allowance hari ini.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil di World Economic Forum (WEF) 2015. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga peraturan pendukung kebijakan keringanan pajak (tax allowance) akan terbit secara serempak pada hari ini.

Hal itu untuk memastikan fasilitas tax allowance dapat dinikmati pelaku usaha per 6 Mei, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.

“Peraturan Menteri Keuangannya sudah keluar, peraturan menteri perindustrian tinggal ditandatangani hari ini, peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) hari ini (ditandatangani), semua peraturan sudah oke,” kata Sofyan Djalil di kantornya, Kamis (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menyatakan beberapa perusahaan sudah mengantri untuk mendapatkan fasilitas tersebut meski tidak disebutkan jumlahnya. Tahun lalu, sekitar 32 perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

“Tahun lalu peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan persetujuan sedikit sekali. Ini tentu (perusahaan) akan mengajukan ulang karena peraturannya kita bikin lebih flexible,” katanya.

Sedikitnya 16 sektor usaha baru masuk dalam daftar penerima insentif keringanan pajak penghasilan atau tax allowance. Sementara itu, tiga sektor usaha di bidang pengolahan sampah dan konstruksi pengolahan air minum dicoret dari daftar penerima fasilitas.

Hal itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (22/4). Secara keseluruhan terdapat 66 sektor usaha yang bakal mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh), bertambah 14 sektor dari sebelumnya hanya 52 sektor usaha.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER