Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing akan menyusuri kasus dugaan perbudakan yang terjadi di Desa Benjina, Kepulauan Aru, Maluku hingga Thailand. Satgas akan mengecek status perusahaan Thailand yang disebut-sebut berafiliasi dengan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) Group di Indonesia.
"Yang harus kita teliti adalah apa hubungannya PBR dengan tiga perusahaan Thailand itu. Mereka ini posisinya apa? saya kira saya perlu kesana untuk mengecek perusahaan Thailand-nya," ujar Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa di Jakarta, Rabu (8/4) petang.
Pria yang akrab disapa Ota ini mengatakan selama ini PBR mendapat suntikan modal besar dari Thailand, sehingga posisi PBR di Indonesia hanya seperti agen semata. Untuk komposisi sahamnya, diduga perusahaan Thailand itu memiliki porsi lebih dari 50 persen, sedangkan sisanya dipegang pemodal dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah untuk pemodal dalam negerinya itu siapa, akan kita telususri," katanya.
Sebagai informasi, PBR Group di Indonesia memiliki tiga anak perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara dan PT Pusaka Bahari.
Apabila menilik data kapal yang dimiliki oleh PBR, perseroan tercatat memiliki 96 kapal, yang ternyata kapal-kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan Thailand. Dari total 29 kapal itu terdapat 70 kapal dimiliki oleh PT Silver Sea Fishery, 16 kapal milik PT Thai Hoang Huad, 10 kapal dimiliki oleh PT Ocean Research Fishery yang mana ketiganya merupakan perusahaan yang berlokasi Thailand.
(ags)