Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT PLN (Persero) kembali menaikan tarif listik untuk periode Mei 2015. Kali ini, yang naik adalah golongan pelanggan mulai dari rumah mewah, mal, industri, hingga fasilitas umum pemerintah.
Dalam daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (
tariff adjustment) Mei 2015, golongan pelanggan rumah mewah (R 2/TR) dengan pemakaian daya 3.500 va (volt ampere) sampai 5.500 va menjadi Rp 1.541,81 per kWh (kilo watt hour). Tarif ini naik Rp 48,92 per kWh dari tarif April yang berada di angka Rp 1.465,89 per kWh.
Sementara untuk pelanggan listrik kelas mal dan industri menengah (B3/TM) yang umumnya menggunakan daya 200 kva keatas (kilo volt ampere), menjadi Rp 1.108,70 per kWh atau naik Rp 53,23 per kWh dari bulan sebelumnya Rp 1.055,47 per kWh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun untuk pelanggan listrik golongan industri besar (I4/TT) dengan pemakaian daya 30.000 kVa ke atas, naik Rp 72,2 per kWh menjadi Rp 1.063,80 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 991,60 per kWh.
Disinyalir kenaikan tarif listrik di periode Mei terjadi akibat meningkatnya besaran inflasi April 2015 yang diikuti kenaikan harga jual minyak acuan Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) serta stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Berikut daftar tarif listrik periode Mei 2015 seperti dikutip dari daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada Senin (4/5):
Rumah Tangga:- R-1/Tegangan Rendah (TR) dengan pemakaian daya sebesar 1.300 VA di mana tarif listrik tetap berada di angka Rp 1.352/kWh.
- R-1/TR dengan daya 2.200 VA yang tak mengalami penaikan tarif dan tetap berada di Rp 1.352/kWh
- R-2/TR 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh, atau naik Rp 48,92 per kWh ketimbang tarif bulan April yang berada di angka Rp 1.465,89 per kWh.
- R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas di mana tarif naik menjadi Rp 1.514,81/kWh
Bisnis:- B-2/TR dengan pemakaian daya 6.600 VA hingga 200 kVA (kilo volt ampere) di mana tarif naik menjadi Rp 1.108,70/kWh atau Rp 53,23 dibandingkan tarif bulan sebelumnya di angka Rp 1.055,47 per kWh.
- B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan pemakaian daya di atas 200 kVA yang juga naik Rp 53,23 menjadi Rp 1.108,70/kWh
Industri:- I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA di mana tarif listrik menjadi Rp 1.108,70/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas yang juga mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 1.063,80/kWh
Gedung Pemerintah:- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA naik menjadi Rp 1.514,81/kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA di mana tarifnya di Mei menjadi Rp 1.108,70/kWh
- P-3/TR di mana tarifnya saat ini berkisar Rp 1.514,81/kWh