Pengusaha Transportasi Keluhkan Pelayanan Terpadu Investasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2015 16:59 WIB
pengusaha belum dapat mengoperasikan kendaraannya apabila belum memiliki izin. Sementara cicilan pinjaman di bank terus berjalan.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen S.W. Tangkudung ditemui di Jakarta, Senin (4/5). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengeluhkan lambatnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengurusan perizinan transportasi umum. DTKJ mencatat sejak beroperasi per 5 Januari 2015 lalu proses pengurusan perizinan melalui PTSP memakan waktu lebih lama dibandingkan proses sebelumnya yang dilayani dinas teknis terkait.

“Kalau (pengurusan izin) langsung di dinas teknis hanya butuh tiga hari tetapi begitu digabungkan ke PTSP itu bisa dua atau tiga bulan," kata Ketua DTKJ Ellen S.W. Tangkudung di Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Senin (4/5).

Pengajar Universitas Indonesia ini mempertanyakan lamanya proses keluarnya izin melalui PTSP karena dokumen-dokumen persyaratan yang masuk ke PTSP harusnya sudah lebih dahulu diverifikasi oleh dinas teknis mengenai kelengkapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ellen, kemungkinan penyebab lambatnya proses adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih baru, standar operasional yang belum jelas, serta proses yang masih manual. "Tapi sebetulnya itu juga bukan menjadi alasan," ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DTKJ mengusulkan dua hal. Pertama, meningkatkan kinerja PTSP dengan membuat standar operasional prosedur yang terukur dan transparan, akuntabel dan mudah dimengerti oleh masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan pasti.

"Kedua, mengubah layanan manual menjadi layanan online sehingga tahapan-tahapan perizinan dapat dimonitor oleh pemohon izin secara online juga," kata Ellen.

Budi Susandi, anggota DTKJ dari unsur pengguna transportasi mencontohkan izin peremajaan bajaj yang berkasnya telah diajukan pada tanggal 24 Maret 2015, sampai hari ini belum keluar izinnya.

"Padahal waktu di Dinas Perhubungan pemrosesan izin itu cukup tiga hari," tutur Budi.

Dari sisi pengusaha, lanjut Budi, lambatnya pemrosesan izin jelas merugikan. Pasalnya, pengusaha belum dapat mengoperasikan kendaraannya apabila belum memiliki izin. Sementara itu, pembayaran cicilan pinjaman di bank terus berjalan selama izin tersebut diproses. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER