Jakarta, CNN Indonesia -- Batas waktu penyerahan laporan keuangan 2014 oleh maskapai penerbangan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai pada 30 April 2015. Namun, hanya separuh dari perusahaan maskapai penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal yang memenuhi permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menyebutkan ada dua grup maskapai besar berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tahun buku 2014. Keduanya adalah Grup Lion yang mengoperasikan tiga maskapai penerbangan yaitu PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, dan PT Batik Air Indonesia, serta Grup AirAsia yang mengoperasikan dua anak usaha di Indonesia yaitu PT Indonesia AirAsia X dan PT Indonesia AirAsia.
“Maskapai-maskapai Grup Lion menyampaikan kepada kami bahwa audit laporan keuangannya baru selesai paling lambat 30 Juni 2015, sama seperti Indonesia AirAsia. Sementara Indonesia AirAsia X dalam suratnya menyatakan baru beroperasi mulai Januari 2015, jadi minta dispensasi,” ujar Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain lima maskapai yang berasal dua grup besar tersebut, Suprasetyo mencatat masih ada enam maskapai berjadwal lain yang tidak bisa menyerahkan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ke-enamnya adalah PT Cardig Air yang mengaku baru menyelesaikan audit keuangan pada 15 Mei 2015.
Lalu ada PT Tri MG Intra Asia Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Trigana Air Service, PT My Indo Airlines yang berjanji akan menyerahkan laporan keuangan setelah selesai di audit pada 30 Mei 2015.
Sementara delapan maskapai penerbangan berjadwal yang telah menyampaikan laporan keuangan audit 2014 tepat waktu adalah yaitu PT Garuda Indonesia Tbk, PT Travel Express Avation Service, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation, dan PT Jatayu Gelang Sejahtera.
Kemudian dari 50 maskapai penerbangan tidak berjadwal, ada sekitar 58 persen atau 29 perusahaan penerbangan yang mengumpulkan tepat waktu. Sementara 18 sisanya melaporkan masih dalam proses audit dengan menyertakan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dan tiga perusahaan lainnya belum menyampaikan laporan keuangan maupun surat keterangan KAP.
(gen)