Kisruh di Berau Coal, RUPS Luar Biasa Dinilai Langgar Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 14:22 WIB
Berau Coal Energy telah membatalkan rencana penggunaan tenaga kerja dan mencabut sponsorisasi terhadap dua mantan direkturnya.
Ilustrasi kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara.
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen perusahaan batu bara, PT Berau Coal Energy Tbk menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang dilangsungkan oleh mantan direkturnya pada 30 April 2015 adalah melanggar hukum.

Head Legal and Corporate Secretary Berau Coal, Ari Ahmad Effendi menyatakan RUPSLB yang telah dilakukan mantan Direktur Paul Jeremy Martin Fenby dan mantan Direktur John Keith Downham tersebut digelar tanpa pemberitahuan atau ilegal.

“Telah terjadi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum terjadinya pelaksanaan RUPSLB PT Berau Coal Energy Tbk yang telah dilakukan sendiri tanpa pemberitahuan dan pelaksanaan oleh perseroan,” katanya dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, perseroan yang dihadiri oleh direksi, komisaris, dan corporate secretary telah melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Bursa Efek Indonesia pada 24 April 2015, yang telah menyampaikan laporan mengenai beberapa hal atas jalannya perseroan, serta termasuk persoalan cacat hukum atas usulan akan dilaksanakannya RUPSLB pada 30 April 2015.

“Berkenaan dengan hal yang sama, perseroan telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyampaikan laporan mengenai beberapa hal serta persoalan cacat hukum atas usulan dilaksanakan RUPSLB,” kata Ari.

Ari menjelaskan, Keith dan Paul telah tertangkap tangan oleh tim penindakan imigrasi dan tengah dalam proses penyidikan. Menurutnya, mereka tidak memiliki izin dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), dan KITAS yang berlaku.

Tindakan Keith dan Paul telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, serta UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

“Pengangkatan mereka sebagai direktur telah dibatalkan berdasarkan pasal 95 Undang Undang Perseroan Terbatas dan pasal 14 Anggaran Dasar perseroan. Berdasarkan pasal 95 tersebut, maka jabatan Keith dan Paul dinyatakan batal karena hukum,” ungkap Ari.

Lebih lanjut, selain pasal 95 tersebut, berdasarkan pasal 14 ayat 3 jo pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar perseroan, maka jabatan direktur Keith dan Paul dikatakan berakhir jika tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan, dan dilarang menjadi anggota direksi karena ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan, perseroan telah membatalkan rencana penggunaan tenaga kerja dan pencabutan sponsor kepada Keith dan Paul. Sementara itu Bupati Berau dan kantor ketenagakerja di Berau juga telah merekomendasikan pencabutan IMTA atas nama Keith dan Paul.

"Oleh karena itu, secara hukum Keith dan Paul secara hukum tidak berwenang dan tidak berkuasa melakukan tindakan hukum atas nama perseroan apalagi menandatangani dan melaksanakan RUPS tanpa memberitahu kepada perseroan," ujarnya.

Perseroan, lanjut Ari, mengantisipasi bahwa di kemudian hari akan terjadi dualisme kepemimpinan dan kemungkinan akan ada konflik di antara dua kubu tersebut yang akan berakibat terhambatnya jalannya perseroan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER