Dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, yang merupakan revisi atas PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sejumlah persyaratan tidak lagi dibunyikan. Antara lain soal minimum investasi, minimum jumlah tenaga kerja, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dan kewajiban ekspor.
"Persyaratan yang tadinya ada di PP Nomor 52 Tahun 2011 itu nanti dibunyikan lagi di Peraturan Menteri Perindustrian yang hari ini (Selasa, 5 Mei 2015) kami usahakan keluar, menunggu tanda tangan Pak Menteri (Saleh Husin)," ujar Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian di kantornya, Selasa (5/5) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan persyaratan-persyaratan tersebut sengaja dihapus dari PP Nomor 18 Tahun 2015 dan baru dibunyikan di peraturan pelaksana yang dikeluarkan menteri-menteri pembina industri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah perubahan jika sewaktu-waktu diperlukan.
(Baca juga: Menteri Susi Perketat Syarat Tax Allowance Bagi 11 Industri)
Disinsentif jadi Insentif
Haris Munandar mengatakan kendati sejumlah persyaratan lama masih dipakai dalam kebijakan tax allowance yang baru, tetapi ada sejumlah fleksibilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha. Contohnya mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan persayaratan minimal investasi Rp 300 miliar untuk industri tertentu. Kedua poin itu yang dulunya menjadi syarat mutlak bagi calon industri penerima tax allowance, dalam ketentuan yang baru masuk dalam kriteria industri untuk memperoleh perpanjangan masa pemanfataan fasilitas.
"Jadi yang tadinya disinsentif jadi insentif. Karena yang tadinya dapat keringanan PPh 30 persen selama enam tahun itu, itu bisa diperpanjang dua tahun jika industri punya salah satu dari kriteria tersebut. Intinya di tidak sampai 10 tahun (masa pemanfaatan tax allowance)," kata Haris. (ags)