Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Saleh Husin resmi melantik tiga pengisi jabatan eselon I baru pada hari ini, Rabu (6/5). Dua direktorat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) yang baru sementara satu jabatan eselon I lainnya diberikan untuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Tiga orang pejabat yang menduduki kursi empuk tersebut adalah I Gusti Putu Suryawirawan sebagai Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika; Achmad Sigit Dwiwahjono sebagai Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional; dan Haris Munandar N sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Saleh menjelaskan pemilihan ketiga orang pejabat eselon I ini dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya melalui sistem seleksi terbuka ini juga dinilai Saleh mampu menciptakan sistem ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Proses perekrutan dengan merit sistem diharapkan PNS kita bisa menjadi lebih kompetitif dan kompeten dalam mengisi jabatan-jabatan penting ini," tegas Saleh di Kemenperin, Rabu (6/5).
Selain melantik tiga pengisi jabatan Eselon I, Kemenperin pun juga mengubah enam nomenklatur pada Eselon I tingkat Direktorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.
Meskipun mengganti nomenklatur, namun jumlah jajaran Eselon I Kemenperin tetap sebanyak 12 jabatan yang terdiri terdiri dari enam Direktorat Jenderal (Ditjen), Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan tiga Staf Ahli.
Perubahan nama-nama tersebut, yaitu: (1) Ditjen Basis Industri Manufaktur menjadi Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) berubah menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; kemudian Ditjen Kerjasama Industri Internasional (KII) berubah nama menjadi Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional.
Selain itu, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) berganti nama menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri berubah menjadi Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi diubah menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.
Dengan adanya nomenklatur ini, Saleh berharap lingkup setiap Ditjen menjadi lebih jelas. "Dengan nama baru, pastinya akan memudahkan kita untuk memahami bidang yang masing-masing dibawahi, jadi nanti tak usah bingung karena kini nama Ditjen-nya sudah jelas," pungkas Saleh.
(gen)